Jalur Sungai Lalan Dibuka Kembali, KSOP Terbitkan Notice to Marine

- Jalur Sungai Lalan dibuka kembali atas permintaan masyarakat dan pemerintah kabupaten
- Notice to marine telah disebar ke 25 perusahaan terkait, dengan ketentuan kapal hanya boleh beroperasi pada jam tertentu
- Kapal yang melintas harus sesuai jadwal dan mengantongi surat olah gerak serta Surat Persetujuan Berlayar
Musi Banyuasin, IDN Times -Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang akhirnya membuka kembali jalur Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk angkutan batubara dan komoditas lainnya. Kapal-kapal diizinkan melintasi Jembatan P6 Lalan setelah sebelumnya ditutup sejak 31 Desember 2025 atas permintaan masyarakat setempat.
Pembukaan alur sungai tersebut ditandai dengan diterbitkannya Notice to Mariners (NtM) atau pemberitahuan ke pelaut oleh KSOP Kelas I Palembang pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada nahkoda kapal, operator kapal, dan perusahaan pelayaran sebagai dasar dimulainya kembali aktivitas pelayaran di kawasan tersebut.
1. Jalur dibuka sejak Kamis atas permintaan masyarakat

Kepala KSOP Kelas I Palembang, Laksamana Pertama TNI Idham Faca, mengatakan pembukaan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat Lalan, serta pemerintah kabupaten yang menginginkan alur pelayaran di Jembatan P6 Lalan kembali difungsikan.
“Saya pastikan jalur Sungai Lalan sudah dibuka untuk angkutan kapal batubara dan lainnya. Pembukaan dilakukan pada Kamis kemarin, mulai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
2. Notice to marine sudah disebar ke 25 perusahaan

Idham menjelaskan meski saat ini masih berlangsung pembangunan di Jembatan P6 Lalan, kapal-kapal tetap diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sebagai tindak lanjut, KSOP Kelas I Palembang telah menerbitkan notice to marine berupa pemberitahuan resmi kepada nahkoda kapal, operator kapal, serta perusahaan pelayaran terkait dibukanya kembali jalur tersebut.
“Notice to marine sudah kami sebar ke 25 perusahaan, termasuk perusahaan angkutan batubara dan crude palm oil (CPO), yang sebelumnya terdampak penutupan jalur perairan. Biasanya ada sekitar 30 kapal dari berbagai perusahaan yang melintas setiap hari,” terangnya.
3. Kapal yang melintas harus sesuai jadwal dan mengantongi surat olah gerak

Selain itu, kapal yang melintas di bawah Jembatan P6 Lalan hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 06.00–18.00 WIB serta wajib mengantongi Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Olah Gerak sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
“Notice to marine ini juga kami tembuskan kepada Gubernur Sumsel, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pelayaran, Dinas Perhubungan, Navigasi Kelas I Palembang, serta pihak terkait lainnya,” ucap Idham.
4. Sebelumnya warga meminta agar jalur sungai tidak dibuka

Sebelumnya, warga meminta agar jalur sungai tidak dibuka sebelum ada kepastian dan bukti nyata dimulainya pembangunan jembatan yang roboh tersebut. Warga bahkan membentangkan tali panjang melintang di area jembatan sehingga kapal tidak dapat melintas.
Namun, saat ini warga dijanjikan penyelesaian pembangunan Jembatan P6 Lalan Muba yang sudah setahun putus, untuk dituntaskan dalam waktu 7 bulan ke depan. Dengan adanya janji penyelesaian inilah yang membuat warga akhirnya luluh, dan mengizinkan kapal melintasi kembali alur bawah Jembatan P6 Lalan Muba.


















