Kasat Pol PP Palembang: Bangunan Tanpa Izin Siap-siap Dibongkar!

- Pemkot Palembang menegaskan akan membongkar bangunan tanpa izin serta menindak hukum pelanggar sesuai aturan Dinas PUPR untuk menjaga ketertiban pembangunan di kota.
- Sidak di kawasan Demang Lebar Daun menemukan proyek ruko belum berizin dan melanggar ketentuan teknis, sehingga seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga izin lengkap.
- Wakil Wali Kota Prima Salam menekankan pembangunan diperbolehkan asal taat aturan, memastikan pekerja tetap digaji, dan menegaskan pengawasan akan terus dilakukan demi kenyamanan masyarakat.
Palembang, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Herison, mengatakan pemerintah kota akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan maupun infrastruktur yang akan dibangun bila tidak memiliki izin dan tidak sesuai aturan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kita juga akan melakukan proses hukum bagi yang melanggar," katanya, Rabu (4/3/2026).
1. Dalam proses pembangunan ditemukan berbagai pelanggaran

Pernyataan mengenai pembongkaran bangunan tanpa izin yang disampaikan Herison, seiring dengan tindak lanjut Pemkot Palembang terhadap aksi Wakil Wali Kota Prima Salam beberapa waktu lalu yang ramai di media sosial (medsos) saat Prima melakukan sidak ke lokasi pembangunan di Demang Lebar Daun dan menemukan bangunan tersebut belum berizin dan tidak disetujui oleh Dinas PUPR.
Menurut Herison, akibat pelanggaran yang dilakukan pihak kontraktor serta pembangun di Kawasan Demang Lebar Daun, kini area tersebut disetop sementara dalam pelaksanaan pembangunan.
Ia menyebut, sebenarnya sebelum melakukan sidak, bangunan di Demang Lebar Daun sudah mengajukan izin pembangunan terhadap PUPR. Tetapi dalam proses, ditemukan berbagai teknis yang tidak sesuai, sehingga izin belum keluar.
2. Aktivitas bangunan diminta setop sementara

Meski izin belum keluar, pihak pembangun masih membandel dan meneruskan proses. Akibatnya, Pemkot melakukan sidak ke lokasi dan saat kunjungan, kontraktor masih tidak patuh.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan meliputi kontraktor yang tidak mengikuti kebijakan terkait ukuran bangunan dari pinggir jalan hingga ke jalan besar yang melampaui jarak. Serta pemilik bangunan juga tidak mengecek apakah di area sekitar terdapat sambungan pipa gas.
"Saat ini kita minta mereka (pembangun) untuk menghentikan semua aktivitas hingga semua proses izin dan administrasi beres," kata Herison.
3. Minta semua pekerja bangunan tetap digaji meski izin bangunan setop sementara

Diketahui, Prima Salam bersama Plt Kadis PU PR Palembang, Yudha Fardyansah, dan Kasat Pol PP Herison melakukan sidak ke salah satu proyek pembangunan rumah toko Demang Lebar Daun.
Melalui akun Instagram pribadinya, @primasalam, Prima Salam menegaskan bahwa pembangunan di Kota Palembang diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat.
“Boleh membangun di Palembang, tapi jangan merusak. Walaupun ruko, walaupun rumah RSSH subsidi, kalau dia belum melengkapi perizinan, walaupun BBG nol persen, izin belum keluar, belum boleh bangun. Jadi tidak boleh ada aktivitas lagi di lokasi proyek ini," jelas dia.
Ia juga memerintahkan agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah. Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota meminta agar para pekerja proyek tetap mendapatkan hak mereka.
“Semua pekerja harus tetap digaji,” ujarnya di hadapan pimpinan proyek.
Prima menekankan penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban administrasi dan memastikan seluruh pembangunan di Palembang berjalan sesuai aturan serta kata dia, sidak tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan untuk menjaga kenyamanan dan memastikan proses hukum di masyarakat.

















