Satu Dapur MBG di Palembang Ditutup Akibat Temuan Menu Ayam Berbau
- Satu dapur program Makanan Bergizi Gratis di Palembang ditutup sementara oleh Badan Gizi Nasional setelah ditemukan menu ayam berbau dan tidak layak konsumsi.
- Penutupan dilakukan selama Ramadan 2026 karena dapur tersebut tidak memenuhi standar SOP BGN, dan dapat beroperasi kembali setelah evaluasi serta verifikasi kelayakan ulang.
- KPPG Sumsel menegaskan setiap dapur wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi serta sertifikasi dari dinas terkait untuk menjamin keamanan dan kualitas penyediaan makanan bergizi.
Palembang, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinator wilayah Sumatra Selatan menutup izin operasional satu dapur program penyedia Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Palembang.
"Ada laporan yang kami terima, SPPG ini menyajikan menu tidak layak konsumsi. Menu ayam ada bau dan teksturnya sudah tidak layak makan," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sumsel, Nurya Hartika, dikutip Rabu (4/3/2026).
1. KPPG Palembang sampaikan berita acara pemutusan izin SPPG ke BGN pusat

Penutupan tersebut katanya dilakukan sementara sepanjang Ramadan 2026. Penyebab izin operasional itu karena SPPG tidak mengikuti standar yang ditetapkan BGN dan tak mampu memenuhi kebijakan SOP dari badan gizi.
"Memang ada salah satu SPPG kita suspend, setop sementara dikarenakan tidak sesuai standar SOP BGN," kata dia.
Meski tidak menyampaikan lokasi jelas SPPG mana yang dilakukan sanksi setop sementara, berdasarkan informasi yang diterima, dapur penyedia menu MBG yang ditutup berada di Ilir Barat II sekitar Jalan Lorok Pakjo Palembang.
"Kami sudah memberikan pemutusan (izin) dan berita acara kepada BGN pusat," jelasnya.
2. Operasional dapur bisa kembali dibuka dengan pengajuan ulang lewat evaluasi beberapa tahap

Ke depan, kata Nurya, KPPG Sumsel dan BGN di daerah akan monitoring, pengawasan dan evaluasi lebih lanjut soal kesiapan dapur MBG yang tidak sesuai dengan aturan berlaku. Tidak hanya di Palembang, pengecekan juga akan dilakukan ke seluruh kabupaten/kota.
Dia menyampaikan, akibat penutupan itu, SPPG terkait bisa kembali membuka operasional melalui tahapan dan teknis pengajuan ulang dan harus mendapatkan verifikasi layak dari BGN termasuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Mereka (SPPG) bisa buka lagi. Tapi, sebelumnya (operasional) harus mengajukan lagi dengan berbagai tahapan. Kita harus evaluasi dan merinci catatan kesalahan. Wajib diperbaiki (kesalahan) dari pola penyediaan, tata kelola-nya dari segi penyajian distribusi dan pasokan bahan pangan," jelas dia.
3. Dapur penyedia wajib memiliki SLHS dan izin dari dinas kesehatan serta ketahan pangan

Nurya menyampaikan, izin operasional SPPG tidak hanya dari BGN, dapur penyedia juga harus mendapatkan sertifikasi lain dari dinas kesehatan dan dinas ketahanan pangan. Sebab katanya, dalam pembangunan SPPG semua stakeholder saling berkaitan dan membangun koordinasi keamanan.
"Utamanya adalah SLHS, lalu bagaimana SPPG menyiapkan makanan, teknis penjamah, seperti pendataan data suplier pangan juga harus dipastikan. Serta wajib memerhatikan bahan panagan berkualitas dan menunjang peningkatan pelayanan yang baik," jelas dia.
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menemukan 56 penyedia dapur Makanan Bergizi Gratis atau SPPG tidak memiliki SLHS meski bangunan sudah berdiri dan operasional.
"Kita minta ini segera ditindaklanjuti (kepemilikan SLHS) agar tidak ada lagi siswa keracunan dan sebagainya," kata Dewa pada 2 Maret 2026.
Sementara dari aturan dan instruksi Badan Gizi Nasional, apabila dalam 30 hari setelah SPPG berdiri kemudian masih belum memiliki sertifikat laik, maka pemerintah pusat dan daerah tidak segan untuk menindak dan menutup dapur tersebut.


















