Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka, Anggota DPRD Ogan Ilir Dijemput Paksa Saat Rapat

Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)
Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Kejari Ogan Ilir)
Intinya sih...
  • Perkara bergulir saat tersangka masih menjabat kepala desa
  • Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dari 62 orang
  • Tersangka membantu jual tanah ke beberapa pihak lalu mendapat fee
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kini menetapkan anggota DPRD Ogan Ilir, Yansori, sebagai tersangka perkara dugaan mafia tanah. Saat dijemput penyidik, Yansori masih mengenakan seragam perayaan HUT ke-22 Ogan Ilir dan harus mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol, pada Rabu (7/1/2026) sore.

Tersangka Yansori dijemput paksa Tim Kejari Ogan Ilir saat sedang mengikuti Rapat Paripurna dalam rangka perayaan HUT ke-22 Ogan Ilir di Gedung DPRD Ogan Ilir. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yansori langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

1. Perkara bergulir saat tersangka masih menjabat kepala desa

Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)
Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Rachdityo Pandu Wardhana mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yansori dalam dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel. Surat Penetapan Tersangka tersebut tertuang dalam Nomor TAP01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026.

"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP dan telah menetapkan tersangka Yansori, selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir tahun 2008 sampai dengan tahun 2022. Memang saat ini beliau merupakan anggota DPRD aktif," ujarnya.

2. Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dari 62 orang

Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat mengumumkan status tersangka
Tim penyidik Kejari Ogan Ilir saat mengumumkan status tersangka terhadap anggota DPRD Ogan Ilir. (Dok. Kejari OI)

Pihaknya kemudian melakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan, Nomor : Print01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tanggal 7 Januari 2026. Tersangka lalu dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 07 Januari 2026 hingga 26 Januari 2026 di Rutan Pakjo Palembang.

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dari 62 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

3. Tersangka membantu jual tanah ke beberapa pihak lalu mendapat fee

Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)
Anggota DPRD Ogan Ilir saat digiring pihak kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (Dok. IDN Times)

Rachdityo menambahkan, modus operandinya, tersangka Yansori selaku Kepala Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2008 hingga 2022, telah menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang termasuk Kawasan Hutan di Wilayah Perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir.

Atas SPH yang diterbitkan itu, tersangka juga membantu menjualkan kepada beberapa pihak atas transaksi tersebut tersangka mendapatkan fee. Sehingga atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10.584.288.000.

"Terhadap kerugian keuangan negara tersebut tersangka juga telah melakukan penitipan uang sebesar 600 juga sehingga sampai dengan saat ini para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejari Ogan Ilir dengan total pengembalian sebesar 742.200.000," ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Update Tarif Kapal Feri TAA-Bangka Belitung, Terbaru 2026

09 Jan 2026, 08:47 WIBNews