Hari Ini Pemutihan Pajak Sumsel Dilayani hingga Tengah Malam, Jangan Terlewat

Program pemutihan pajak kendaraan Sumsel berakhir 31 Oktober 2026, dengan sejumlah loket pembayaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB untuk melayani masyarakat.
Hingga 28 Oktober, pembayaran PKB naik 17,27 persen menjadi 147.065 kendaraan, bertambah 21.662 kendaraan dibandingkan September.
Pemanfaatan pembebasan BBNKB II melonjak 229 persen menjadi 5.700 kendaraan; Pemprov Sumsel belum memutuskan perpanjangan program pemutihan.
Palembang, IDN Times - Program pemutihan pajak yang diselenggarakan Pemprov Sumsel khusus di Bulan Oktober 2026 berakhir hari ini. Sejumlah loket yang melayani pembayaran pajak akan dibuka hingga malam hari sebagai langkah terakhir untuk memudahkan masyarakat mengakses pemutihan pajak.
"Hari ini terakhir dan pembayaran pajak berlangsung hingga pukul 12 Malam (24.00 WIB)," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, kepada IDN Times, Sabtu (31/10/2026).
1. Pembayaran PKB meningkat

Ilustrasi warga melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (ANTARA FOTO/Arnas Padda) Rizwan menjelaskan, realisaasi penerimaan pajak mengalami peningkatan pada bulan Oktober 2026. Per tanggal 28 Oktober 2026, Bapenda Sumsel mencatat jumlah kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik 17,27 persen.
Jumlah itu meningkat sekitar 21.662 kendaraan dibanding bulan sebelumnya, yaitu 125.403 kendaraan atau menjadi 147.065 kendaraan.
"Terjadi peningkayan pembayaran PKB dari 125.403 kendaraan pada September menjadi 147.065 kendaraan hingga 28 Oktober 2026. Ada penambahan 17,27 persen," jelasnya.
2. Imbau masyarakat selesaikan proses administrasi

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa) Peningkatan juga terjadi untuk pemanfaatan pembebasan BBNKB II, sebanyak 5.700 kendaraan proses balik nama. Angka tersebut naik 229 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 1.734 kendaraan.
"Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan," jelasnya.
3. Tidak ada perpanjangan pemutihan

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya) Sebelumnya, Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. Hingga saat ini, pemerintah provinsi belum memutuskan untuk memperpanjang program tersebut.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang berduyun-duyun untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor," ungkap Deru, Selasa (27/10/2026).
Deru menegaskan, pelaksanaan program mengikuti jadwal yang ditetapkan, untuk itu Masyarakat perlu memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum masa pemutihan berakhir.
"Karena sampai dengan saat ini, jadwal kita tetap di tanggal 31 Oktober 2026. Belum ada opsi perpanjangan sampai dengan hari ini," katanya.



















