Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang, Pemkot Hormati Penanganan Perkara

Pemkot Palembang memantau proses hukum dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Dishub 2025 dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kejari Palembang.
Wali Kota Ratu Dewa menekankan asas praduga tak bersalah, tetapi pemkot tidak akan melindungi pelaku penyimpangan serta mendukung pemulihan kerugian negara.
Kejari menetapkan IS dan D sebagai tersangka setelah ditemukan pekerjaan di lima lokasi diduga tidak dikerjakan, dengan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar.
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang akan ikut memantau serta mengikuti proses hukum terhadap tersangka dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2025 yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.
"Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Oleh karena itu, status hukum para pihak harus dihormati hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, dikutip Kamis (29/10/2026).
1. Serahkan perkara sepenuhnya kepada aparat dan penegak hukum

ilustrasi anggaran (pexels.com/Defrino Maasy) Dewa menegaskan komitmen Pemkot untuk menghormati penanganan perkara yang saat ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Palembang. Pemerintah daerah, kata Dewa, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, katanya, Pemkot saat ini terus mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
2. Lakukan pengawasan agar kasus serupa tak terulang

Wali Kota Palembang Ratu Dewa (Dok. Diskominfo Palembang) Dewa menjelaskan, Pemkot Palembang juga tidak akan melindungi pihak mana pun apabila terbukti melakukan penyimpangan. Pemkot mendukung penegakan hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel, termasuk pemulihan kerugian keuangan negara jika terbukti terjadi.
"Anggaran daerah adalah amanah masyarakat dan harus digunakan secara benar untuk kepentingan publik," katanya.
Sementara untuk langkah pencegahan, Pemkot Palembang meminta seluruh perangkat daerah memperketat pengawasan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kontrak. Verifikasi hasil pekerjaan juga perlu diperkuat untuk mencegah penyimpangan serupa terulang.
3. Tersangka ditahan 20 hari dan dalam penyidikan

Ilustrasi korupsi (pexels.com/defrino maasy) Sebelumnya, Kejari Palembang telah menetapkan IS, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK Dishub, dan D yang merupakan Direktur PT Amanda Tiga Mandiri, sebagai tersangka dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan APBD-P tahun 2025.
Dari hasil pemeriksaan, ahli elektrikal menemukan dugaan sejumlah pekerjaan di lima kelompok lokasi tidak dilaksanakan, termasuk box panel, lampu beserta tiang, serta lampu tanpa tiang. Sementara dari perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) tercatat kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar dan saat ini para tersangka ditahan 20 hari sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026 untuk kepentingan penyidikan.



















