Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar

Kota Palembang
2 min read
Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp40,33 Miliar
Pemusnahan barang ilegal oleh DJBC Sumbagtim (Dok: Kanwil Bea Cukai)
  • DJBC Sumbagtim memusnahkan barang ilegal senilai Rp40,33 miliar, termasuk 22.447.700 batang rokok tanpa cukai, minuman beralkohol, tembakau iris, rokok elektrik, tekstil, dan pakaian bekas.

  • Sepanjang 2025–2026, DJBC Sumbagtim dan kantor vertikalnya melakukan 1.573 penindakan kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan narkotika untuk melindungi masyarakat dan persaingan usaha.

  • Melalui Ultimum Remedium, Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC TMP B Palembang menghimpun Rp4,50 miliar dari denda administrasi serta memakai PSEL untuk pemusnahan barang tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (DJBC Sumbagtim) memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan dengan nilai perkiraan mencapai Rp40,33 miliar. Barang tersebut terdiri dari jutaan batang rokok tanpa cukai, minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, hingga pakaian bekas.

Adapun barang yang paling banyak dimusnahkan berupa 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume total 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas.

  1. 1. Bea Cukai catat 1.573 penindakan selama 2025–2026

    Petugas Bea dan Cukai Sumbagtim memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dalam kegiatan pemusnahan.
    Pemusnahan barang ilegal dari Bea dan Cukai Sumbagtim (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, mengatakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Upaya tersebut juga bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga persaingan usaha agar tetap sehat.

    "Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh," bebernya.

    Agus mencatat, sepanjang 2025 hingga 2026, DJBC Sumbagtim bersama kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

    "Pada periode yang sama, terdapat pula 119 penindakan terkait narkotika," jelasnya.

  2. 2. Bea Cukai Himpun Rp4,50 Miliar dari Denda Administrasi

    Garis polisi berwarna kuning membentang sebagai pembatas area, dengan latar belakang luar ruangan yang tampak buram.
    potret garis polisi (pexels.com/Siobhan Howerton)

    Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp4,50 miliar melalui mekanisme Ultimum Remedium. Penerimaan tersebut berasal dari pembayaran denda administrasi.

    Dalam pengelolaan barang hasil penindakan, Bea Cukai turut memanfaatkan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu alternatif pemusnahan. Fasilitas ini digunakan untuk mengolah barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang menjadi sumber energi listrik

  3. 3. Imbau masyarakat tidak membeli barang ilegal

    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat
    Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

    Agus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta mendukung persaingan usaha yang sehat.

    "Peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis," jelasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More