Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dugaan Malpraktik Operasi Sesar RS Fadhilah Prabumulih Diselidiki Polisi
Kevin didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan dugaan malapraktik RS Fadhilah Prabumulih. (Dok. Zea for IDN Times)

  • Kevin melaporkan dokter EN dan RS Fadhilah ke Polda Sumsel atas dugaan malpraktik setelah istrinya, Suci Anjeli, meninggal sehari pascaoperasi sesar.
  • Suci mengalami pendarahan hebat di ruang observasi usai tindakan dokter EN, namun diduga tidak segera mendapat pertolongan hingga akhirnya meninggal dunia.
  • Pihak keluarga menuding RS Fadhilah memalsukan keterangan medis dan mengubah data rekam pasien, sementara polisi kini memproses laporan serta memanggil para terlapor untuk penyelidikan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Prabumulih, IDN Times - Seorang dokter di Rumah Sakit (RS) Fadhilah Prabumulih dilaporkan ke polisi dengan tuduhan malpraktik terhadap pasien yang berujung meninggal dunia. Laporan tersebut dibuat oleh Kevin (25) buntut dari istrinya yang meninggal dunia pascaoperasi sesar.

Warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Sumsel ini resmi melayangkan dua laporan polisi sekaligus ke Mapolda Sumsel pada Senin (13/7/2026). Laporan tersebut dibuat demi mengungkap misteri kematian istrinya, Suci Anjeli (22), satu hari pascaoperasi sesar yang ditangani oleh dokter berinisial EN di RS Fadhilah.

1. Kevin mendaftarkan dua perkara berbeda ke SPKT Polda Sumsel

Kevin didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan dugaan malapraktik RS Fadhilah Prabumulih. (Dok. Zea for IDN Times)

Penasihat hukum keluarga korban, Darmadi Djufri, mengatakan Kevin mendaftarkan dua perkara berbeda ke SPKT Polda Sumsel. Laporan pertama terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara laporan kedua terkait dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kedua laporan ini ditujukan kepada dokter EN dan RS Fadhilah Prabumulih.

"Awalnya istri dari klien kami ini menjalani operasi caesar di RS Fadhilah Prabumulih. Setelah lahiran selesai dan bayinya selamat, almarhumah ditempatkan di ruang observasi. Terlapor oknum dokter masuk hendak melakukan tindakan, diduga pembukaan area intim. Dari situ, terjadilah pendarahan dari area tersebut," ujarnya.

2. Suci mengalami pendarahan hebat saat ditangani dokter EN di ruang observasi

Kevin didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan dugaan malapraktik RS Fadhilah Prabumulih. (Dok. Zea for IDN Times)

Saat Suci mengalami pendarahan hebat dari area tersebut, dokter EN dikabarkan langsung keluar dari ruang observasi begitu saja tanpa memberikan pertolongan pertama pada Suci. Khawatir dengan apa yang terjadi, keluarga meminta penjelasan kepada dokter tentang apa sebenarnya yang dialami Suci. Dokter EN hanya menyuruh keluarga menyiapkan empat kantong darah.

"Darah yang dibutuhkan tersedia dan didapat dari donor klien kami. Namun, nyawa istrinya tak terselamatkan dalam ruang observasi sehari usai operasi. Padahal sebelumnya tidak apa-apa. Tapi begitu dokter EN datang ke ruang observasi, baru terjadi pendarahan hebat," jelas Darmadi.

3. Pihak RS Fadhilah diduga membuat keterangan medis palsu

ilustrasi medis (pixabay.com/sasint)

Sementara itu, Kevin mengaku melihat dokter EN memasukkan suatu alat ke area intim istrinya. Kevin sempat menanyakan alasan tindakan itu, tetapi tidak dijawab sama sekali.

"Saya tanya kenapa dikorek-korek begitu, tidak dijawab. Bahkan saat orang tua saya juga bertanya, dokter malah marah," ucap Kevin.

Sepeninggal istrinya, Kevin terus berupaya meminta penjelasan kepada rumah sakit dan dokter terkait penyebab kematian. Setelah didesak, pihak rumah sakit menyebut korban meninggal akibat henti jantung.

Merasa dibohongi, Kevin akhirnya turut melaporkan RS Fadhilah Prabumulih ke polisi atas dugaan keterangan palsu. Rumah sakit dinilai melanggar hukum, etika, dan administrasi.

"Keterangan rumah sakit tidak dicantumkan dalam rekam medis pasien. Kami juga mendapati kejanggalan dalam dokumen rekam medis, ada perubahan surat rujukan pasien. Istri saya, yang disebutkan sempat mendapat tindakan dari seorang bidan desa sebelum dirujuk ke rumah sakit. Tindakan yang dilakukan bidan desa awalnya tercatat satu jam, tapi ternyata diubah menjadi tiga jam," jelasnya.

4. Penyidik akan memanggil para terlapor dan kelengkapan barang bukti

ilustrasi medis (pexels.com/Vidal Balielo Jr.)

Kevin dan keluarga menyesalkan adanya peristiwa ini, terutama administrasi yang dilakukan rumah sakit. Pihaknya berharap pemerintah setempat turut andil dalam penanganan peristiwa ini.

"Kami minta keadilan, kami anggap ada malapraktik. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini," tegas Kevin.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan laporan Kevin tengah diproses oleh penyidik dengan memeriksa pelapor. Selanjutnya, penyidik akan memanggil para terlapor dan melengkapi barang bukti untuk menentukan proses hukum berikutnya.

"Kami memproses kasus ini dan jika terbukti, bakal ada peningkatan status. Kami harap semuanya bersabar," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article