Dugaan keracunan siswa SMP N 31 Palembang usai santap menu MBG (Dok: Polsek SU I Palembang)
Menurut Adam, dari hasil dari penelusuran sementara terhadap roti yang dikonsumsi para pelajar saat keracunan terjadi, memiliki tanggal kedaluwarsa 1 Januari 2026, namun ditutup dan diganti label menjadi 1 Februari 2026.
Pihaknya pun mengingatkan apa bila hal ini benar terjadi, pengelola MBG dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka atau keracunan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Ini bukan kejadian pertama. Pihak sekolah juga sudah menemukan hal-hal serupa sebelumnya," jelas dia.
Sejumlah kejanggalan lainnya dari pelayanan MBG ditemukan indikasi pengurangan kualitas bahan makanan. Andre menyebut, terdapat jamur pada makanan, sayur yang tidak segar bahkan ulat pada lauk pauk yang diberikan. Sedangkan pada buah-buahan yang disajikan dalam keadaan tidak segar.
"Artinya, ini masalah serius yang tidak bisa dianggap sepele," jelas dia.