Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara

- Mantan Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda dan suaminya divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PMI.
- Keduanya terbukti bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama dan harus membayar uang pengganti sebagai kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
- Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai keduanya tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang.
Palembang, IDN Times - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda alias Finda, divonis 7,5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Finda dinyatakan bersalah bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi PMI, dalam kasus yang sama.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fitrianti Agustinda dan terdakwa Dedi Siprianto dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Masriati, Rabu (4/2/2026).
1. Finda dan Dedi dianggap perkaya diri sendiri

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi bersama-sama. Keduanya, sebagaimana dalam putusan, dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Terdakwa Fitrianti Agustinda dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebagai kerugian negara Rp2,7 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan diganti dengan pidana penjara dua tahun," jelas dia.
2. Dedi Siprianto diminta membayar uang pengganti Rp33 juta

Kedua terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusan tersebut, terdakwa Dedi Siprianto juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda sebesar Rp33 juta sebagai pengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara," jelas dia.
3. Pertimbangan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bersalah

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai hal yang memberatkan keduanya tidak mencerminkan contoh yang baik sebagai pemimpin Kota Palembang. Dalam persidangan, kedua terdakwa dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak berterus terang.
"Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan di persidangan dan memiliki anak kecil yang masih butuh perhatian serta belum pernah dihukum," jelas dia.


















