Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Divonis 2 Tahun Terdakwa Kasus Pasar Cinde Pikirkan untuk Banding

Divonis 2 Tahun Terdakwa Kasus Pasar Cinde Pikirkan untuk Banding
Sidang kasus Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)
Intinya Sih
  • Majelis Hakim Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Eddy Hermanto dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde.
  • Pihak kuasa hukum mempertimbangkan banding karena hakim menyatakan Eddy tidak menikmati hasil korupsi, sehingga perlu diuji di tingkat selanjutnya.
  • Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan DPO Aldrin L. Tando dan berharap aparat segera menangkapnya agar perkara dapat terungkap secara menyeluruh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang. Selain dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, Eddy menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami masih akan berkoordinasi dengan Pak Eddy beserta keluarga. Sampai saat ini belum ada keputusan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya banding," ungkap Kuasa Hukum Eddy Hermanto, M. Satriadi Nugraha, Selasa (6/7/2026).

1. Eddy Hermanto tak nikmati hasil korupsi jadi pertimbangan banding

Sidang kasus Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Sidang kasus Eddy Hermanto dalam perkara dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde (Dok: Kejati Sumsel)

Kuasa hukum Eddy Hermanto, Satriadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding karena menilai masih terdapat pertimbangan majelis hakim yang perlu diuji di tingkat selanjutnya. Menurut dia, dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan Eddy tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

"Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kami dalam menentukan langkah hukum berikutnya," katanya.

2. Satu DPO berharap segera ditangkap

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Satriadi juga menyoroti masih adanya buronan atau daftar pencarian orang (DPO) bernama Aldrin L. Tando yang disebut dalam perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera menangkap Aldrin agar penanganan perkara dapat diungkap secara menyeluruh.

"Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil. Jika memang yang bersangkutan memiliki peran dalam perkara ini, kami mendorong agar kejaksaan segera menangkap DPO tersebut," jelasnya.

3. Eddy Hermanto divonis lebih rendah

Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)
Kondisi Pasar Cinde, Senin (21/4/2025) penuh dengan semak belukar usai ditinggal kontraktor dan berperkara dalam hukum (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyatakan Eddy Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Eddy Hermanto dengan pidana tiga tahun penjara. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More