Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Anggota Polres Mura Dipecat Tak Hormat, Ini Penyebabnya

2 Anggota Polres Mura Dipecat Tak Hormat, Ini Penyebabnya
Kapolres Musi Rawas saat melakukan PTDH terhadap dua personil yang langgar kode etik. (Dok. Polres Musi Rawas)
Intinya Sih
  • Dua anggota Polres Musi Rawas dipecat tidak hormat karena penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran norma hukum dan sosial, sesuai peraturan internal Polri.

  • Kapolres Mura menegaskan proses pemecatan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan panjang dan menjadi keputusan resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

  • Upacara PTDH dijadikan peringatan agar seluruh personel menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa kompromi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Musi Rawas, IDN Times - Dua personil Polres Musi Rawas (Mura) resmi dipecat, dengan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Mapolres Mura, Jumat (3/7/2026). Dua anggota tersebut yakni Aipda IS dan Bripda AL yang dipecat terhitung mulai 31 Mei 2026.

Aipda IS diberhentikan karena terbukti melanggar ketentuan dalam Permen Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 terkait Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang.

Sementara Bripda AL dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Permen Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindakan yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial yakni melakukan pernikahan di luar ikatan dinas serta mangkir dari tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

1. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang panjang

Kapolres Musi Rawas saat melakukan PTDH terhadap dua personil yang langgar kode etik.
Kapolres Musi Rawas saat melakukan PTDH terhadap dua personil yang langgar kode etik. (Dok. Polres Musi Rawas)

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta. Sedangkan keduanya tidak hadir dalam upacara sehingga prosesi PTDH hanya diwakili foto masing-masing personel.

Kapolres mengatakan, keputusan PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara instan. Seluruh proses telah melalui tahapan pemeriksaan dan mekanisme yang panjang sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku di lingkungan Polri.

"Proses PTDH ini cukup panjang. Saya sedih harus melakukan upacara PTDH, namun sebagaimana Keputusan Kapolda Sumsel yang dibacakan tadi, kita harus patuh menjalankannya," ujarnya.

2. Kapolres ingatkan integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri

Ilustrasi polisi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Agung juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga untuk selalu memegang teguh disiplin, integritas, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

"Jaga norma, etika, dan perilaku di mana pun berada. Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi teladan di tengah masyarakat. Hindari setiap tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa Polri merupakan institusi yang selalu mendapat perhatian masyarakat. Oleh karena itu, setiap anggota dituntut menjaga sikap, moral, dan profesionalisme, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

"Kepada seluruh personel Polres Musi Rawas untuk senantiasa menjaga etika dan perbuatan baik. Jangan pernah melakukan pelanggaran, sekecil apa pun itu," ungkapnya.

3. Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran sekecil apa pun

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurutnya, upacara PTDH bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polres Mura agar menjaga integritas dan nama baik institusi. Agung berharap pemecatan tersebut menjadi yang terakhir terjadi di jajaran Polres Mura dan seluruh personel semakin meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga kehormatan institusi Polri.

"Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat dalam pelanggaran sekecil apa pun. Setiap tindakan akan mendapat konsekuensinya, dan pelanggaran berat akan ditindak tanpa kompromi melalui mekanisme PTDH," tegas Kapolres.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Sumatera Selatan

See More