Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Anak di Bawah Umur di Palembang Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Anak di Bawah Umur di Palembang Jadi Korban Pencabulan Tetangga
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya Sih
  • Seorang pria berinisial MA ditangkap Unit PPA Polrestabes Palembang karena diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial FZ di lingkungan tempat tinggal korban.
  • Pelaku diduga mengancam korban dengan gunting medis dan video agar menuruti permintaannya, bahkan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali.
  • Polisi masih memburu seorang pelaku lain berinisial D yang masuk daftar pencarian orang, sementara MA dijerat pasal terkait tindak pencabulan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (34), warga Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial FZ.

Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi di lingkungan tempat tinggal korban. Saat itu, korban bersama temannya bermain di depan rumah pelaku.

"Kemudian pelaku memanggil korban untuk meminta tolong dibelikan rokok," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (3/7/2026).

1. Korban mulanya dimintai pertolongan oleh pelaku

Pelecehan
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban yang semula tidak menaruh curiga kemudian memenuhi permintaan terduga pelaku dengan membeli rokok di warung. Setelah kembali, korban tidak lagi menemukan terduga pelaku di depan rumah sehingga berusaha mencarinya.

"Terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan sebuah gunting medis sebelum melakukan perbuatan tersebut. Korban yang merasa ketakutan tidak berani melawan," jelasnya.

2. Korban sempat diancam akan diviralkan

ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban beberapa kali diminta kembali mendatangi kediaman terduga pelaku.

Jedi mengatakan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak menuruti permintaannya. Karena merasa takut, korban akhirnya kembali mendatangi rumah terduga pelaku.

"Korban diancam akan diviralkan kalau tidak menuruti permintaan pelaku," jelasnya.

3. Polisi buru satu pelaku lain

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jedi mengatakan, dugaan pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku sebelum membawanya ke Polrestabes Palembang untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga MA melakukan perbuatan tersebut bersama seorang pria berinisial D. Saat ini, D telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

"Pelaku kita kenakan Pasal 473 ayat (3) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak

Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pelecehan pada anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

  1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaEmail: pengaduan@kpai.go.idTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833
  2. Komnas Perempuan Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
  3. LBH APIK Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
  4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel. Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121 Telpon: 0711-314004 Handphone: +62812-7831-593.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Sumatera Selatan

See More