Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dinkes Catat 703 SPPG di Sumsel Sudah Bersertifikat, 174 Masih Proses

Kota Palembang
Dinkes Catat 703 SPPG di Sumsel Sudah Bersertifikat, 174 Masih Proses
ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Dinkes Sumsel mencatat 703 dari 877 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi per 6 Juli 2026, sementara 174 lainnya masih memenuhi persyaratan.
  • Palembang mencatat SPPG bersertifikat terbanyak dengan 190 unit, diikuti Ogan Komering Ilir 82 unit, OKU Timur 50 unit, serta Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing 49 unit.
  • Penerbitan SLHS mensyaratkan pelatihan penjamah makanan, uji laboratorium aman, dan nilai inspeksi lingkungan minimal 80; kendala utama terjadi pada perbaikan hasil inspeksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Palembang, IDN Times - Dinas Kesehatan Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat masih terdapat 174 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari total 877 SPPG yang telah beroperasi di Sumsel, sebanyak 703 unit sudah memiliki sertifikat tersebut, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan.

"Secara total, terdapat 703 SLHS yang telah diterbitkan dari 877 SPPG di Sumsel per 6 Juli 2026," ungkap Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel, Dedy Irawan, Jumat (31/7/2026).

1. Lokasi SPPG yang telah menerima SLHS

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG, sebuah program penyediaan makanan bergizi.
ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Dedy, pemerintah terus mempercepat penerbitan SLHS guna memastikan seluruh SPPG penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memenuhi standar keamanan pangan.

"Kami mendorong secepat mungkin penerbitan SLHS. Bahkan, sebelum SPPG beroperasi, SPPG harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasional," jelasnya.

Berdasarkan data Dinkes Sumsel, Kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah SPPG bersertifikat paling banyak, yakni 190 unit. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Ogan Komering Ilir (82 SPPG), OKU Timur (50), Banyuasin (49), Ogan Ilir (49), dan Musi Rawas (46).

Sementara itu, Muara Enim memiliki 39 SPPG yang telah memperoleh SLHS, disusul Musi Banyuasin 34 unit, Lubuklinggau 33 unit, OKU 27 unit, Empat Lawang 23 unit, dan OKU Selatan 20 unit.

Adapun Lahat tercatat memiliki 17 SPPG bersertifikat, sedangkan Pagar Alam dan Prabumulih masing-masing memiliki 12 unit. Kabupaten Musi Rawas Utara dan PALI masing-masing memiliki 10 SPPG yang telah mengantongi SLHS.

2. Syarat pengurusan SLHS bagi SPPG

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penyediaan makanan bagi penerima manfaat.
ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dedy menjelaskan, SPPG yang belum memiliki sertifikat saat ini masih berada dalam berbagai tahapan. Sebagian belum mulai beroperasi, sedangkan sebagian lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis sebelum sertifikat diterbitkan.

Untuk memperoleh SLHS, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, seluruh penjamah makanan wajib mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikat penjamah makanan yang difasilitasi oleh Dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.

Kedua, SPPG harus memiliki hasil uji laboratorium yang memastikan air dan makanan yang digunakan bebas dari bakteri Escherichia coli (E. coli), formalin, bahan pengawet berbahaya, maupun zat berisiko lainnya. Ketiga, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus mencapai nilai minimal 80.

"Ketika ketiga syarat itu sudah dipenuhi, maksimal penerbitan SLHS ini dalam waktu dua minggu," jelasnya.

3. Percepat penerbitan SLHS

Ilustrasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat.
ILustrasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Dedy, tahapan inspeksi kesehatan lingkungan masih menjadi kendala bagi sejumlah SPPG. Dalam proses tersebut, petugas Dinkes melakukan penilaian langsung terhadap kondisi bangunan, fasilitas, serta sanitasi. Jika ditemukan kekurangan, pengelola akan diminta melakukan perbaikan sebelum sertifikat diterbitkan.

"Semakin cepat SPPG melakukan perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS," ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan SLHS menjadi jaminan bahwa proses pengolahan makanan di SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.

"Kami mengimbau agar SPPG segera memenuhi syarat-syarat penerbitan SLHS sehingga seluruh SPPG di Sumsel ini memiliki SLHS," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More