Musi Banyuasin, IDN Times - Pajak kendaraan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sama halnya di seluruh Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Muba digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur daerah, seperti perbaikan jalan, dan mendukung pelayanan publik lainnya. Besaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Muba ditentukan berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan tersebut.
