Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bapenda Diskon Pembayaran PBB Usai Ramai Polemik Yayasan Marzuki Alie

Kota Palembang
2 min read
Bapenda Diskon Pembayaran PBB Usai Ramai Polemik Yayasan Marzuki Alie
Polemik PBB IGM Palembang: Klaim Bebas Pajak vs Tunggakan Rp2,33 M (Dok. IDN Times)
  • Bapenda Palembang memberi diskon tunggakan PBB P2 hingga 80 persen setelah polemik penagihan pajak Yayasan Indo Global Mandiri milik Marzuki Alie ramai dibahas.

  • Tunggakan 2002-2020 didiskon 80 persen, periode 2021-2025 mendapat potongan 50 persen, sementara seluruh denda dan sanksi administratif dihapuskan.

  • Program berlaku 27 Oktober-30 Desember 2026; wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu. Kebijakan ini ditujukan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan PAD.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah kini menerapkan potongan biaya atau diskon pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 80 persen, usai polemik penagihan pajak terhadap yayasan milik Marzuki Alie yang merupakan Ketua DPR RI periode 2019-2024 ramai diperbincangkan secara publik.

"Kami beri diskon hingga 80 persen untuk pembayaran tunggakan PBB P2 sejak 2002," ujar Kepala Bapenda Palembang, Jamiah Haryanti, dikutip Rabu (4/11/2026).

  1. 1. Pembayaran pajak saat program diskon tanpa bayar denda

    IMG_20261005_165307.jpg
    Kepala Bapenda Palembang Jamiah Hariyanti (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

    Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Palembang, potongan pajak yang dimaksud terdiri dari dua kategori. Tunggakan periode 2002-2020 diberikan diskon 80 persen dan periode 2021-2025 diberlakukan potongan 50 persen serta semua denda atau sanksi administratif selama periode tersebut dihapuskan.

    "Dan denda kami hapuskan," lanjutnya.

  2. 2. Program diskon pembayaran pajak berlaku hingga 30 Desember 2026

    Ilustrasi pajak dengan dokumen keuangan, uang kertas, koin, dan grafik sebagai gambaran kewajiban pembayaran pajak.
    ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

    Jamiah menjelaskan, program tersebut berlaku sejak 27 Oktober hingga 30 Desember 2026 sesuai Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 32 Tahun 2026. Warga diimbau memanfaatkan waktu yang ditetapkan untuk mengurus tunggakan pajak, sehingga bisa menikmati program ini.

    "Untuk mendapatkan diskon, wajib pajak harus melunasi PBB P2 2026 terlebih dahulu," jelasnya.

    Jamiah menyampaikan, potongan diberlakukan sebagai stimulan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Dia mengakui tingkat kepatuhan membayar PBB P2 di kota itu sangat rendah, sehingga berdampak pada tidak tercapainya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunnya dari sektor pajak.

    Dalam rangka mendukung program tersebut, Bapenda Palembang bekerja sama dengan ritel modern untuk melayani pembayaran pajak secara online. Petugas pajak mulai dari UPTD hingga Bapenda kota ditambah untuk mencegah kredit pembayaran sehingga membuat warga puas dan nyaman selama membayar pajak.

  3. 3. Polemik penagihan pajak Yayasan IGM sempat dibahas di DPRD

    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yayasan IGM Palembang bersama Komisi 2 DPRD Palembang
    Rapat Dengar Pendapat (RDP) Yayasan IGM Palembang bersama Komisi 2 DPRD Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Sebelumnya, polemik yang menyangkut yayasan milik Marzuki Alie, yakni Yayasan Indo Global Mandiri (IGM), bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dibahas luas karena kedua belah pihak menyatakan sikap masing-masing setelah saling berbalas spanduk penagihan beserta aturan berlaku.

    Pasca persoalan itu, polemik akhirnya dibahas di DPRD Palembang pada 3 November 2026. Namun, upaya mempertemukan kedua pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II tak terlaksana. Sebab yang hadir hanya dari pihak Yayasan IGM, dan dari sisi Bapenda Palembang memilih absen dalam pertemuan itu.

Related Articles

See More