Palembang, IDN Times - Aturan kebijakan tarif parkir dari program Car Free Night (CFN) di Palembang dianggap mandul oleh masyarakat. Berdasarkan peraturan Wali Kota Ratu Dewa, sebelumnya pemerintah kota menetapkan biaya parkir sebesar Rp1.000 untuk motor dan Rp2 ribu bagi kendaraan roda empat.
Namun fakta di lapangan, nominal tersebut dilanggar oleh oknum juru parkir (jukir) liar dengan meminta pembayaran mulai dari Rp5-10 ribu. Melihat kondisi yang tidak kondusif tersebut, pemkot menjanjikan akan menertibkan parkir jukir liar dengan bekerja sama dengan aparat keamanan serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Pol PP dan Dinas Perhubungan.
"Saya sudah dari awal mewanti-wanti (terkait potensi pelanggaran tarif parkir). Ternyata emang bener (kebijakan mandul)," ujar Ratu Dewa saat dikonfirmasi IDN Times di Rumah Dinas Jalan Tasik, Senin (27/4/2026).
