Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara jadi Mitra UMKM di Car Free Night Atmo Palembang, Ini Syaratnya!

Cara jadi Mitra UMKM di Car Free Night Atmo Palembang, Ini Syaratnya!
Plt Kepala Dinas Pariwiaata Palembang Isnaini Madani (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kegiatan Car Free Night (CFN) di Kolonel Atmo Palembang akan resmi diluncurkan pada 18 April 2026 dengan melibatkan atraksi dan tenan kuliner lokal untuk mendorong ekonomi daerah.
  • Pemerintah kota membuka kesempatan bagi pelaku UMKM kuliner lokal yang tergabung dalam komunitas atau asosiasi, memiliki izin usaha, serta pernah ikut program CSR sponsor CFN.
  • UMKM peserta wajib menjaga kebersihan dengan membawa kotak sampah sendiri, tidak mencuci peralatan di tenda, memakai alat makan sekali pakai, dan menjual makanan khas Palembang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Palembang, IDN Times - Kegiatan Car Free Night (CFN) di Kolonel Atmo Palembang dipastikan diluncurkan pada 18 April 2026. Dalam agenda tersebut, pemerintah kota melibatkan berbagai atraksi serta tenan kuliner khas lokal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Bagi masyarakat yang ingin terlibat dan menjadi mitra pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di program CFN Palembang, pemerintah kota memberikan syarat tertentu. Berikut IDN Times informasikan caranya:

1. Prioritaskan pelaku usaha kuliner

CFN di Kota Palembang
CFN di Kota Palembang (Dok. Kominfo Palembang)

Menurut Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, salah satu syarat utama pelaku UMKM bisa bergabung dalam kegiatan CFN adalah harus memiliki usaha kuliner.

"Karena kita prioritaskan pelaku usaha makanan yang memang kuliner lokal untuk memperkenalkan menu-menu khas," ujar Isnaini.

2. Targetkan 300 UMKM di CFN Palembang

Asisten II Setda Palembang, Isnaini Madani (Dok. Kominfo Palembang).jpg.
Asisten II Setda Palembang, Isnaini Madani (Dok. Kominfo Palembang)

Lebih lanjut, kata pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang ini, pelaku UMKM harus tergabung dalam asosiasi maupun komunitas. Lalu, sudah pernah terlibat dalam program CSR sponsor CFN seperti Bank Sumsel Babel dan Bank Indonesia. Memiliki nomor izin usaha serta sudah mengonfirmasi ke Dinas Koperasi Kota Palembang.

"Karena kita nanti ada tenda, satu tenda bisa untuk 3 UMKM. Kita targetkan 300 UMKM. Sementara saat ini baru 50 UMKM, dan rencana dari BI ada 80 UMKM. Selebihnya (lapak) masih kosong," jelas Isnaini.

3. Wajib memiliki kotak sampah mandiri

Evaluasi uji coba CFD-CFN
Evaluasi uji coba CFD-CFN (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara untuk standar UMKM yang boleh berjualan dalam tenda CFN Atmo Palembang, Isnaini mewajibkan pelaku usaha memiliki kotak sampah masing-masing agar kebersihan dapat terjaga dan tidak mengotori area.

"Termasuk tidak boleh cuci piring di tenda, kotak sampah sendiri, harus ada penerangan, jangan pakai peralatan makan untuk sekali pakai agar mengurangi limbah dan tentunya menjual makanan khas Palembang," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More