Padang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di jajaran Pemerintah Kota Padang bisa melakukan pekerjaan di mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama hari raya nyepi dan lebaran Idul Fitri 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut dituangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, dalam Surat Edaran dengan nomor 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang telah dikeluarkan.
"SE ini sudah disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 guna mengatur fleksibilitas kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," katanya.
