Palembang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengingatkan ancaman serius sanksi bagi angkutan batu bara melintas di jalan umum. Pemprov Sumsel tak segan akan merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap perusahaan terkait.
"Jika ditemukan melanggar, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Pencabutan IUP menjadi opsi terakhir," ungkap Kadishub Sumsel, Arinarsa, Rabu (7/1/2026).
