Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Pegawai Bank BUMN Ditahan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Ratusan Miliar
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (Dok: Kejati Sumsel)
  • Kejati Sumsel menahan lima dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL, sementara tiga lainnya belum ditahan karena alasan kesehatan.
  • Penyidik menemukan indikasi korupsi senilai Rp1,3 triliun dengan modus manipulasi data analisa kredit untuk proyek kebun sawit dan pabrik minyak kelapa sawit sejak 2011 hingga 2013.
  • Total kredit mencapai lebih dari Rp1,7 triliun kini berstatus macet, dan para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

"Dari tujuh tersangka, lima di antaranya langsung ditahan. Kelima tersangka yang ditahan, yakni KW, SL, IJ, WH dan MS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (8/4/2026).

1. Dari delapan tersangka, tiga orang belum ditahan

Press rilis Kejati Sumsel penahanan tersangka dugaan korupsi (Dok: Kejati Sumsel)

Vanny menjelaskan, dari total delapan tersangka, satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik karena tengah menjalani perawatan medis di Jakarta akibat sakit ginjal. Sementara dari tujuh tersangka yang hadir, hanya lima yang ditahan.

Dua lainnya belum ditahan karena terkendala kondisi kesehatan, yakni penyakit jantung dan autoimun, sehingga penahanan ditangguhkan sementara.

"Untuk dua tersangka KA dan TP belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kesehatan. KA menderita penyakit jantung sementara TP mengalami autoimun, jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka yang tidak ditahan mendapat jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Meski demikian, proses hukum terhadap keduanya dipastikan tetap berjalan.

"Walaupun tidak ditahan, proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

2. Modus operandi korupsi pemberian fasilitas kredit

(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 115 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga menemukan adanya indikasi dugaan korupsi mencapai Rp1,3 triliun.

Dalam modus operandinya, pada 2011 PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.

Selanjutnya, pada 2013, PT SAL yang juga berada di bawah manajemen tersangka WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi ke kantor pusat Bank BRI. Permohonan pengajuan tersebut senilai Rp677 miliar.

"Dalam proses analisa kredit, tim diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya.

Pengajuan kredit kemudian diproses oleh Divisi Agribisnis di kantor pusat bank, yang selanjutnya menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi penyimpangan, yakni adanya kesalahan dalam memasukkan fakta dan data dalam memorandum analisis kredit.

Akibatnya, sejumlah aspek penting seperti syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit. Meski demikian, PT SAL dan PT BSS tetap memperoleh fasilitas kredit, termasuk untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.

"Hal ini mengakibatkan pemberian fasilitas kredit menjadi bermasalah, baik dari sisi agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun," jelasnya.

3. Kredit yang diberikan BRI kini berstatus macet

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun total plafon kredit yang diterima masing-masing perusahaan yakni PT SAL sebesar Rp862,25 miliar dan PT BSS sebesar Rp900,66 miliar. Namun, dalam perjalanannya, fasilitas kredit tersebut kini mengalami kolektabilitas 5 atau berstatus macet.

"Akibat perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kepada PT SAL dan PT BSS saat ini berada pada kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Editorial Team