(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sejauh ini penyidik telah memeriksa 115 saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga menemukan adanya indikasi dugaan korupsi mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam modus operandinya, pada 2011 PT BSS melalui Direktur berinisial WS mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Selanjutnya, pada 2013, PT SAL yang juga berada di bawah manajemen tersangka WS kembali mengajukan permohonan kredit investasi ke kantor pusat Bank BRI. Permohonan pengajuan tersebut senilai Rp677 miliar.
"Dalam proses analisa kredit, tim diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya.
Pengajuan kredit kemudian diproses oleh Divisi Agribisnis di kantor pusat bank, yang selanjutnya menugaskan tim untuk melakukan analisis kelayakan. Namun, dalam proses tersebut diduga terjadi penyimpangan, yakni adanya kesalahan dalam memasukkan fakta dan data dalam memorandum analisis kredit.
Akibatnya, sejumlah aspek penting seperti syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit. Meski demikian, PT SAL dan PT BSS tetap memperoleh fasilitas kredit, termasuk untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
"Hal ini mengakibatkan pemberian fasilitas kredit menjadi bermasalah, baik dari sisi agunan, pencairan dana plasma, hingga realisasi pembangunan kebun," jelasnya.