Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alihkan Kendaraan Kredit, 2 Debitur asal Sumsel Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi penggelapan.
Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Dua debitur asal Sumsel dilaporkan ke polisi karena menunggak tagihan dan mengalihkan kendaraan kredit tanpa seizin perusahaan.
  • Perusahaan telah melakukan segala upaya penagihan dan mediasi sesuai aturan OJK, namun tidak ada respon dari debitur yang bersangkutan.
  • Keduanya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dan laporan tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Dua orang debitur asal Banyuasin dan Palembang dilaporkan ke polisi usai menunggak tagihan dan mengalihkan kendaraan yang dikredit hingga merugikan perusahaan pemberi pinjaman. Langkah pelaporan ke polisi dilakukan perusahaan lantaran pemindahan kendaraan dilakukan dalam masa kredit tanpa seizin perusahaan hingga kerugian mencapai Rp700 juta.

"Kami sudah kaukan semua prosedur penagihan dan juga mediasi, tapi tetap tidak ada respon dari debitur," ungkap Kepala Cabang PT Woori FInance Palembang 2, Teddy Sumajaya, Senin (8/12/2025).

1. Terlapor alihkan kendaraan yang dikredit ke orang lain

ilustrasi penggelapan uang perusahaan.
ilustrasi penggelapan uang perusahaan. (pixabay.com/Оксана)

Teddy menyebutkan, pihaknya telah melakukan segala upaya sesuai aturan Otoritas Jasa Keungan (OJK). Milai dari penagihan secara lisan, pemberian surat peringatan, hingga somasi. Namun, debitur yang bersangkutan tak menunjukan itikad baik hingga, dilakukan upaya penyelesaian lewat jalur hukum.

Salah satu debitur berinisial K asal Banyuasin diketahui mengambil kredit dengan angsuran per bulan mencapai Rp5,4 juta per bulan. Namun, enam bulan kredit berjalan mulai terjadi masalah dimana yang bersangkutan tak lagi membayar tagihan yang ada.

"Sudah lewat jatuh tempo, dia berjanji membayar namun sampai sekarang tidak ada kabar," jelas dia.

2. Somasi dan mediasi tak diindahkan para debitur

Ilustrasi penyelidikan polisi
Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/ Arif)

Senada, kuasa hukum pelapor Abadi Rasuan kasus ini juga menimpa kliennya dimana, warga Palembang berinisial MS mengajukan kredit dua unit truk tangki. Hanya saja, setelah satu tahun berjalan, kendaraan tersebut justru dialihkan oleh debitur kepada pihak lain.

"Masing-masing kepala cabang melaporkan satu debitur. Debitur MS tiap bulan membayar Rp9,6 juta. Namun seiring berjalannya waktu, mobil itu dialihkan ke orang lain dan tidak melunasi pembayaran," jelas dia.

Pihaknya mengaku sudah melakukan upaya mediasi dan somasi namun tidak pernah diindahkan oleh kedua belah pihak. Keduanya dilaporkan dengan sangkaan Pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

"Tagihan sudah dilakukan sesuai aturan OJK, tapi malah unitnya dialihkan. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya kami laporkan," jelas dia.

3. Polisi dalami laporan pelapor

ilustrasi penyelidikan
ilustrasi penyelidikan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Sutioso membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini pihaknya telah menyerahkan laporan ke Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti.

"Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh satuan yang berwenang," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us

Latest News Sumatera Selatan

See More

Alihkan Kendaraan Kredit, 2 Debitur asal Sumsel Dilaporkan ke Polisi

08 Des 2025, 12:07 WIBNews