5 Karaoke di Sungai Lilin Buka di Malam Puasa, Puluhan Miras Disita

- Puluhan botol minuman beralkohol disita dari karaoke dan kafe
- Petugas memeriksa pemilik usaha dan minta buat surat pernyataan
- Usaha karaoke dan tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan
Musi Banyuasin, IDN Times - Sejumlah tempat hiburan malam yang berada di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kedapatan masih beroperasional saat malam pertama bulan Ramadan 1447 H. Polsek Sungai Lilin kemudian melaksanakan Operasi Pekat Musi 2026 dengan menggelar razia ratusan minuman keras (miras) di sejumlah tempat hiburan malam pada Rabu, (18/2/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin. Operasi ini mengacu pada Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/21/I/OPS.1.3/2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang rencana garis besar Ops Pekat Musi 2026.
1. Puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek disita

Sasaran operasi meliputi berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat) seperti premanisme, narkoba, perjudian, prostitusi, kepemilikan senjata api dan senjata tajam ilegal, hingga peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Petugas menyasar sejumlah kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Dari hasil operasi di lima lokasi, yakni Karaoke Aries, Karaoke Putri Dewata, Karaoke Gacor, Karaoke Lira, dan Karaoke Fuji, petugas menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, baik botol maupun kaleng dalam jumlah krat.
2. Petugas periksa pemilik tempat usaha dan minta buat surat pernyataan

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap para pemilik usaha. Mereka diberikan imbauan serta diminta membuat surat pernyataan untuk tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, mengatakan Operasi Pekat Musi 2026 akan terus digencarkan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif selama Ramadan.
"Kami berkomitmen menindak peredaran miras tanpa izin serta berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kami mengimbau para pemilik usaha agar menaati peraturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya.
3. Usaha karaoke dan tempat hiburan malam lainnya dilarang beroperasi selama Ramadan

Pihaknya mengimbau tempat usaha karaoke dan tempat hiburan malam lainnya untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
"Sesuai edaran dari Bupati Muba untuk tidak membuka tempat hiburan malam saat Ramadan. Kita akan melakukan peninjauan apabila tetap membuka maka kita akan melakukan penindakan dengan tegas," tegas Kapolsek.

















