Tempat Hiburan di Muba Wajib Tutup Selama Ramadan, Restoran Buka Sore

- Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, restoran, dan kafe selama Ramadan di Muba.
- Rumah makan hanya boleh melayani pembeli dengan cara dibungkus mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari.
- Sanksi akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memberlakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, restoran, dan kafe selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menertibkan pelaku usaha serta menjaga toleransi antarumat beragama dalam menjalankan ibadah.
Peraturan terkait pembatasan jam operasional itu dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang disepakati seluruh pimpinan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) pada 9 Februari 2026. Aturan ini disampaikan langsung kepada pelaku usaha, terutama rumah makan dan tempat hiburan.
1. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muba, Indita Purnama, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan merupakan bagian dari kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan setiap memasuki Ramadan.
"Surat edaran tersebut mengatur kegiatan masyarakat selama Ramadan yang gunanya mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ujarnya, Minggu (15/2/2026).
2. Rumah makan hanya boleh melayani pembeli dengan cara dibungkus

Indita menambahkan, peraturan daerah yang akan diterapkan mencakup pengaturan seluruh rangkaian tempat usaha. Salah satunya yaitu menutup sementara tempat hiburan malam dan membatasi jam buka restoran, kafe, hingga warung makan selama Ramadan.
"Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB dengan wajib memasang tabir penutup dan boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka. Jika ada yang buka sebelum itu, maka pembeli hanya boleh membungkus dan tidak diperkenankan makan di tempat," ucapnya.
3. Bagi yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi

Selain itu, tempat kafe, pijat refleksi, dan sejenisnya harus menghentikan kegiatannya sejak tanggal 12 Februari 2026 sampai 28 Maret 2026. Khusus tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol dan kegiatan yang berpotensi menjadi kegiatan prostitusi dan asusila harus ditutup permanen.
"Bagi restoran atau rumah makan, kafe, refleksi dan sejenisnya yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Indita.


















