Palembang, IDN Times - Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Palembang dipecat pemerintah kota usai dilakukan evaluasi dan pemeriksaan oleh inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan mangkir kerja lebih dari sebulan tanpa alasan jelas.
"Saya minta jangan mentang-mentang sudah diangkat jadi PPPK bisa seenaknya tidak disiplin. PPPK ini ada evaluasi 1, 3, dan 5 tahun untuk bisa diberhentikan kerja apabila tidak disiplin," ujar Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Rabu (22/4/2026).
4 PPPK Palembang Dipecat, Ratu Dewa Warning Pegawai Mangkir Kerja

1. Pemberhentian PPPK sudah melalui tahapan BAP
Menurutnya, pemecatan 4 PPPK di lingkungan pemerintahan kota Palembang sudah berdasarkan prosedur dan tahapan hukum. Yakni telah melalui berbagai pemeriksaan dari tim pengawasan BKPSDM, dilakukan klarifikasi serta pengecekan melalui Berita Acara Pemerikaaan (BAP).
"Atasannya (penanggung jawab PPPK) juga sudah tahu, sudah dilakukan BAP dan tindak disipliner," kata Dewa.
Lebih lanjut katanya, sebelum melakukan pemecatan, pemkot telah memberi toleransi berupa klarifikasi dari pihak terkait, namun berdasarkan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak menunjukkan etika positif.
"Kalau absen 1-3 hari ada toleransi, tapi ini sudah melebih batas waktu," jelasnya.
2. PPPK yang diberhentikan tidak memiliki alasan jelas bolos kerja
Diketahui sebelumnya, BKPSDM mengambil tindakan tegas terhadap 4 PPPK Kota Palembang dengan sanksi pemberhentian kerja karena melanggar aturan pada awal tahun 2026.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Maria Ulfa, menyampaikan, keempat orang ini terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu cukup lama.
“Keempatnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama,” kata dia.
3. PPPK yang diberhentikan sudah mendapatkan SP 1-3
Menurut aturan berlaku, tindak disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas.
Maria menyampaikan, sebelum keputusan pemecatan diambil, para pegawai sudah melalui tahapan pembinaan dan peringatan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dan 3 yang diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Setelah diberikan SP 1, 2, dan 3, OPD melaporkan ke BKPSDM. Kemudian kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan, dilanjutkan rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebelum keputusan diambil,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi PPPK yang telah dijatuhi sanksi berat, tidak ada opsi lain selain pemberhentian. Hal ini berbeda dengan PNS yang masih memiliki kemungkinan mutasi atau penurunan pangkat.
“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS. Jadi ketika sudah melanggar, sanksinya langsung pemberhentian," jelas dia.
4. Salah satu pegawai yang diberhentikan sebut absen kerja karena masalah rumah tangga
Lebih lanjut, kata Maria, pemberhentian terhadap PPPK tidak harus menunggu masa kontrak berakhir. Selama proses pemeriksaan telah selesai dan terbukti melakukan pelanggaran berat, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Dalam proses pemeriksaan, terdapat salah satu pegawai yang mengaku memiliki masalah pribadi dalam rumah tangga. Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban sebagai ASN.
“Jika ada persoalan pribadi, seharusnya disampaikan kepada atasan untuk dicarikan solusi, bukan justru meninggalkan tugas,” katanya.