Palembang, IDN Times - Status risiko penularan COVID-19 di Palembang masih berada di zona merah, atau tingkat bahaya penyebaran virus corona. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal.
Hal tersebut merujuk kebijakan dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, soal larangan mudik hanya berlaku di tingkat nasional, yakni pendatang luar yang tak boleh masuk Sumsel. Sedangkan bagi warga yang mudik ke kabupaten atau kota di wilayah Sumsel tetap diperbolehkan.
"Beberapa waktu lalu sudah disampaikan Pak Gubernur, kalau mudiknya masih di area Sumsel itu diperbolehkan. Alangkah baiknya imbauan ini didengarkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Jumat (23/4/2021).