Zina dengan Istri Napi, Bripka IS Disanksi Pembinaan 21 Hari

Palembang, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bripka IS, terlapor kasus perzinaan dengan istri seorang narapidana berinisial IN.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, pemberian sanksi administrasi ini diberikan karena terlapor tidak menjaga marwah dan nama baik institusi.
"Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," ungkap Supriadi, Senin (13/12/2021) kemarin.
1. IS dianggap berselingkuh karena sudah memiliki istri sah

Bripka IS dianggap tidak menjaga etika dan norma kepolisian yang harus dijaga oleh setiap anggota. Dalam sidang etik yang berlangsung kemarin, IS terbukti melakukan perselingkuhan.
IS akan menjalani pembinaan lewat penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Dirinya juga mendapatkan penundaan pendidikan selama satu periode. dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022.
"Perselingkuhan dilakukan saat IS memiliki istri sah. Dirinya menjalin hubungan dengan wanita lain," jelas dia.
2. Polisi punya bukti video hubungan spesial keduanya

Supriadi mengatakan, laporan sang suami IN seorang narapidana FP (59) yang menyebut telah terjadi pemerkosaan di bawah paksaan, dianggap polisi tidak tepat. Dari hasil sidang etik, tim Propam tidak menemukan indikasi hubungan keduanya berjalan atas dasar paksaan.
Baik IN dan IS secara sadar menjalani hubungan tersebut, meski keduanya sama-sama dalam status pernikahan. Polisi turut mengamankan bukti video rekaman sebelum Bripka IS dan IN melakukan hubungan badan di sebuah kamar hotel Palembang.
Dalam video tersebut, nampak IN sedang asik membersihkan kuku kaki Bripka IS yang sedang berbaring di atas kasur.
"Jadi memang antara IS dan IN memiliki hubungan spesial. Barang bukti kita amankan dari video milik Bripka IS," jelas dia.
3. Propam temukan bukti terbaru dari hubungan Bripka IS dan IN

Menurut Supriadi, laporan yang dilayangkan terhadap IS ke Propam tidak seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya, terkait awal pertemuan mereka. Dari keterangan kuasa hukum FP, Feodor disebutkan, perselingkuhan terjadi saat IN masih berstatus istri orang.
Supriadi menjelaskan, fakta yang ada ternyata IN telah ditalak tiga oleh suaminya sekitar September 2021. Karena tahu ditalak tiga itulah, IS dan IN sepakat menjalin hubungan.
"Kalau katanya awal perkenalan karena yang bersangkutan menggadaikan surat tanah, itu gak benar. Bukan seperti itu. Awal perkenalan mereka bermula dari mobil yang mogok. Sejauh ini begitu pengakuan mereka," tutup dia.