Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

WNA Brazil Dibekuk Polisi Mentawai Kedapatan Pesan Ganja 

Tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan WNA berinisial KC (Foto: Polres Mentawai)
Intinya sih...
  • Kepolisian Mentawai menangkap WNA Brazil berinisial KC karena diduga membawa ganja kering.
  • Penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal paket mencurigakan yang dikirim melalui Kapal Mentawai Fast.
  • Pihak kepolisian menyita barang bukti berupa paket yang berisikan ganja kering seberat 41,67 gram dan ancaman hukuman maksimal hukuman mati bagi pelaku.

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial KC pada Senin (28/4/2025) lalu di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Desa Tuapejat.

"Pelaku kami amankan sekitar pukul 11.15 WIB yang diduga membawa narkotika golongan 1 jenis ganja kering," kata Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rori Ratno saat dihubungi IDN Times, Selasa (6/5/2025).

Ia mengungkapkan, WNA tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Mentawai.

1. Kronologi penangkapan

Barang bukti narkoba yang diduga jenis ganja kering (Foto: Polres Mentawai)

Rori mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal saat tim dari Sat Polair Polres Kepulauan Mentawai mendapatkan informasi dari masyarakat soal sebuah paket yang mencurigakan yang dikirim melalui Kapal Mentawai Fast.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di sekitar dermaga dan mendapati seorang warga dengan inisial AN menjemput paket tersebut," katanya.

Setelah itu, tim Sat Polair itu langsung mengamankan AN bersama paket yang dicurigai sebagai narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya, keduanya diserahkan kepada tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai.

"Dari keterangan AN, ia mengaku bahwa dirinya hanya diminta oleh seseorang berinisial WS untuk menjemput paket tersebut tanpa mengetahui isinya," katanya.

2. Buru 2 pelaku, salah satunya WNA

Tim Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai mengamankan WNA berinisial KC (Foto: Polres Mentawai)

Dari keterangan AN tersebut, tim dari Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai langsung memburu WS yang berada di salah satu rumah yang ada di daerah Tuapejat.

"Tim mengamankan WS dan seorang WNA dengan inisial KC yang diduga merupakan pemilik dari paket yang diduga merupakan narkotika jenis ganja itu," katanya.

Ia mengatakan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Sita barang bukti narkotika jenis ganja

Barang bukti narkoba yang diduga jenis ganja kering (Foto: Polres Mentawai)

Rori menjelaskan, dari pengungkapan peredaran narkotika tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa paket yang dikirimkan melalui Mentawai Fast tersebut.

"Tim mengamankan satu kotak karton coklat dilakban merah, satu kotak kurma merk PALMDATES berisi 25 buah kurma dan satu paket sedang berisikan batang, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat 41,67 gram yang terbungkus plastik merah," katanya.

Menurutnya, pelaku diancam dengan pasal 112 Jo 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us