Palembang, IDN Times - Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumsel meminta masyarakat melapor jika ada jalan nasional mengalami kerusakan. Hal ini merupakan kebijakan yang telah diatur bagi pengelola jalan agar dapat melayani keluhan masyarakat.
Perusahan pemenang tender pengelolaan jalan nasional diberikan tanggung jawab memperbaiki jalan, khususnya selama masa pemeliharaan. Pemerintah pun tak perlu lagi menganggarkan dana pemeliharaan setiap tahunnya.
"Kalau ada kerusakan, masyarakat bisa melaporkannya ke nomor 085212888744. Ada aturan dalam kontrak jika perusahaan harus memperbaiki kerusakan jalan dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak ditindaklanjuti laporannya, maka perusahaan bisa dikenakan denda," ungkap Kepala BBPJN Wilayah Sumsel, Kgs Syaiful Anwar, Rabu (3/3/2021).