Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Sumsel Antusias Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakal Diperpanjang?

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah Sumatra Selatan (Bapenda Sumsel), mencatat kenaikan pembayaran pajak pada Agustus 2020, usai pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan yang menunggak. Kenaikan jumlah penerimaan pajak mencapai 18,87 persen.

"Total penerimaan pemutihan sejauh ini mencapai Rp98.223.422.179, naik dari periode sebelumnya Rp79.690.939.425," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah, Selasa (25/8/2020).

1. Antusiasme masyarakat meningkat dalam pembayaran pajak

http://solfina-pph21.azurewebsites.net/solfina_pph21_kalkulator.aspx

Neng menilai, pemberlakuan kebijakan penghapusan denda kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) banyak diminati masyarakat. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah pembayar pajak.

"Memang cukup tinggi antusiasme masyarakat. Saat ini tersisa enam hari lagi sampai akhir Agustus. Kalau sudah, nanti akan kita rekap keseluruhan," beber Neng.

2. Rencana pemutihan diperpanjang

Bapenda Sumsel bersurat ke Dirlantas Polda Sumsel terkait pemutihan pajak kendaraan. (IDN Times/ Dokumen)

Neng menilai, antusias pembayar pajak membuat pihaknya mulai menimbang untuk memperpanjang pemutihan hingga beberapa bulan ke depan. Pihaknya optimis, pemutihan tersebut memicu jumlah orang yang bayar pajak bisa meningkat.

"Diperpanjang atau tidak kebijakan pemutihan ini, kita lihat sampai akhir bulan dulu," beber dia.

3. Bapenda yakin target pendapatan pajak akan tercapai

Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Neng mencatat realisasi PKB hingga Juni 2020 sudah mencapai Rp460,85 miliar, atau sekitar 45,78 persen dari target PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar. Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB Roda dua dan empat sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB atas air sebesar Rp62,65 juta.

"Selain untuk realisasi pajak kendaraan, pemutihan ini sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Target kami semua kendaraan yang menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us