Warga Pali Lecehkan Keponakan dan Sebar Video di Medsos

- Pemuda PALI ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap keponakan sendiri berusia 12 tahun.
- Kasus ini terungkap setelah National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) melakukan patroli siber dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel.
- Tersangka IV terancam dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Palembang, IDN Times - Seorang pemuda asal Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IV (22) tak berkutik saat ditangkap tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait video porno anak di bawah umur. Tersangka melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri berinisial AFM (12), yang mana videonya disebar di Telegram.
"Dari informasi tersangka dirinya sudah mencabuli korban sebanyak delapan kali di PALI maupun Palembang. Enam kali di PALI dan dua kali di Palenbang," ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Riska Apriyanti, Selasa (8/10/2024).
1. Tersangka ditangkap di Pali oleh polisi

Riska menjelaskan, kasus ini terungkap setelah National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) atau lembaga perlindungan anak asal Amerika Serikat, melakukan patroli siber, Kamis 26 September 2024. Dari sana NCMEC langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan.
Selain menyebar video di Telegram, pelaku juga turut menyimpan foto dan video pencabulanan anak di bawah umur menggunakan aplikasi penyimpanan Google.
"Setelah NCMEC berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, kemudian ke Subdit Siber, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Pali," jelas dia.
2. Polisi temukan 2.000 video asusila anak

Pelaku menyebarkan video pencabulan tersebut ke grup Telegram yang didapatnya dari Facebook. Dari grup tersebut, tim siber menemukan 2.000 konten video dan foto asusila terhadap anak.
"Group Telegram ini tengah kami dalami, karena anggota dalam group itu ada ribuan orang, ada yang berasal dari Indonesia dan ada juga dari luar negeri," jelas dia.
3. Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara

Tersangka IV terancam dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 junto 45 ayat 1 junto Pasal 52 ayat 1 tentang ITE dan Pasal 76E junto Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 6 Huruf A junto Pasal 15 Huruf G Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 37 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Tersangka terancam pidana paling berat 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar," jelas dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593.