Palembang, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap lima orang tersangka kasus penyulingan BBM jenis Solar. Tersangka ditangkap saat membawa BBM ilegal hasil sulingan dari Desa Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelima tersangka adalah AZ (42), OR (24), dan MA (22) warga Muba, SO (40) warga warga Ogan Ilir (OI), dan SA (30) warga Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).
"Kita masih menerima informasi masyarakat bahwa masih banyak ilegal drilling di Desa Keluang. Dari sana, kita menelusuri dan mendapati kelima tersangka yang berencana membawa minyak ilegal keluar Muba," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, Senin (13/2/2023).