Viral Puskesmas di Muba Patok Tarif Ambulans Rp2 Juta, Dinkes Selidiki

- Keluarga pasien di Puskesmas Mekar Jaya Keluhkan Biaya Ambulans Sampai Rp2 juta
- Keluarga pasien merasa terbebani dengan tarif ambulans yang dianggap mahal
- Dinas Kesehatan Muba membentuk tim investigasi terkait laporan warga dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pungli
Musi Banyuasin, IDN Times - Viral di media sosial seorang keluarga pasien di Puskesmas Mekar Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) harus merogoh kocek jutaan rupiah untuk menggunakan mobil ambulans.
Salah satu keluarga pasien menyebutkan Puskesmas Mekar Jaya memasang tarif layanan dan mengantar jenazah dengan harga mencapai Rp2 juta lebih. Dimana keluhan pelayanan itu terjadi di Puskesmas Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, pada 29 Desember 2024 lalu.
Kondisi ini dinilai memberatkan keluarga pasien dan mempertanyakan tarif sebenernya jika ingin menggunakan jasa ambulans di Puskesmas yang notabenenya milik pemerintah.
1. Dinkes siapkan tim untuk kroscek kebenaran informasi

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Muba langsung menurunkan tim investigasi terkait laporan warga soal mahalnya tarif ambulans di Puskesmas Mekar Jaya.
Kepala Dinkes Muba, Azmi Dariusmansyah mengatakan, pihaknya telah membentuk tim dan akan melakukan investigasi terkait berita dugaan pungutan mahal mobil ambulans di Puskesmas Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang tersebut.
"Benar, kami sudah siapkan tim untuk mengkroscek informasi tentang kebenaran tersebut dan akan lakukan investigasi," ujar Azmi, Rabu (22/1/2025).
2. Sanksi akan diberikan jika terbukti melanggar

Menurutnya, jika informasi tersebut benar tentu akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan berlaku. Karena bisa jadi terindikasi ada pungutan liar di luar ketentuan resmi.
"Keluarga pasien keberatan dengan tarif yang menurutnya mahal, ditambah lagi saat ini sedang ditimpa musibah. Kita cek terlebih dahulu jika benar pungutan tersebut akan ada sanksi," ucapnya.
3. Tarif layanan ambulans diatur dalam Perda Muba

Azmi menjelaskan, terkait tarif layanan ambulans sudah diatur melalui Perda Kabupaten Muba No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah Kabupaten Muba.
"Semuanya sudah diatur, jadi kalau memang nanti terbukti tidak sesuai kita akan tindak tegas," tegasnya.