Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Putusan MK Bawaslu dan KPU Empat Lawang di Somasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Intinya sih...
  • Pasangan Calon Bupati Empat Lawang somasi KPU dan Bawaslu setelah diputuskan digelarnya PSU melibatkan mereka yang sebelumnya dicoret dari daftar pasangan calon di Pilkada.
  • Pasangan Budi-Henny mendapat ganjalan saat mendaftar, termasuk persulitan dalam pendaftaran dan pencoretan karena dianggap telah menjabat dua periode sebagai bupati.
  • Pihak pasangan Budi-Henny mendesak untuk pergantian komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang serta menyoroti dugaan konflik kepentingan di Bawaslu.

Palembang, IDN Times - Pasangan Calon Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati melalui kuasa hukumnya Fahmi Nugroho memberikan somasi untuk dua lembaga penyelenggara pemilihan umum yakni KPU dan Bawaslu Empat Lawang. Somasi tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) melibatkan kedua pasangan yang sebelumnya telah dicoret dari daftar pasangan calon di Pilkada Empat Lawang November 2024 lalu.

"Dengan berbagai dugaan pelanggaran, pasangan Budi Antoni-Henny Verawati mendesak KPU RI dan Bawaslu RI untuk segera memberhentikan dan mengganti seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Empat Lawang," ungkap Fahmi, Sabtu (1/3/2025).

1. Budi-Henny merasa dicurangi dua kali

Pasangan Budi Antoni-Henny Verawati saat melakukan press conference usai pendaftaran ditolak KPU (Dok: Ist)

Fahmi menjelaskan, pasangan Budi-Henny banyak mendapat ganjalan saat mendaftar sebagai pasangan calon pada pilkada 2024 lalu sehingga Pilkada Empat Lawang hanya berlangsung antara petahana menghadapi kotak kosong. Awalnya pasangan Budi-Henny dipersulit mendaftar ketika KPU mengembalikan berkas pendaftaran dengan alasan berkas pendaftaran harus disertai surat kesepakatan.

Karena tak terima, keduanya lalu menggugat persyaratan tersebut ke Bawaslu sebelum akhirnya diterima. Lalu pelanggaran kedua terjadi saat KPU mencoret pasangan Budi-Henny lantaran menganggap Budi Antoni yang pernah dua kali terpilih menjadi bupati telah menjabat sebanyak dua periode.

Padahal saat itu, Budi Antoni diklaim belum menjabat 2 tahun 6 bulan sesuai ketentuan masa jabatan dihitung satu periode. Budi Antoni terkena kasus hukum penyuapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat menjalani periode kedua sebagai bupati namun dirinya baru menjabat 2 tahun 1 bulan sehingga dianggap baru menjabat satu periode.

"KPU menyatakan bahwa dokumen pendaftaran Budi-Henny tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni Aljufri dianggap telah menjabat dua periode sebagai bupati," jelas dia.

2. Berharap komisioner KPU dan Bawaslu diganti

Ilustrasi pilkada serentak. (Dok.IDN Times)

Fahmi menyebutkan, pihaknya juga menyoroti dugaan konflik kepentingan melibatkan Bawaslu Empat Lawang. Sang ketua, dinilai memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon wakil bupati sedangkan anggota Bawaslu yang lain disebut memiliki hubungan kerabat dengan calon bupati yang ada.

"Pergantian komisioner (KPU-Bawaslu Empat Lawang) dianggap sangat penting untuk memastikan proses (PSU) demokrasi berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia dan adil," jelas dia.

3. Tanggapan KPU dan Bawaslu soal somasi

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengatakan pihaknya akan melakukan supervisi sesuai perintah putusan MK. Pihaknya menilai jika ada dugaan pelanggaran etik maka harus diselesaikan lewat mekanisme pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Jalur hukumnya jelas yaitu melalui DKPP. Bawaslu berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan namun untuk pelanggaran etik itu ranah DKPP," jelas dia.

Senada, Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan KPU Empat Lawang akan menjalankan hasil putusan MK sesuai aturan yang ada, Pihaknya mengaku belum mendapat somasi seperti yang dimaksud pihak Budi-Henny.

"KPU Empat Lawang sudah bekerja sebaik-baiknya, dan proses ini dilalui sejak pencalonan, pendaftaran dan sebagainya," jelas dia.

Adapun untuk hasil putusan MK sebelumnya sudah melalui beragam sengketa yang dilakukan mulai dari Bawaslu, PTUN, MA dan akhirnya MK.

"Secara administrasi KPU Empat Lawang mengikuti PKPU. Petunjuk teknis hasil konstitusi, hasil koordinasi dengan Kemendagri itulah yang menjadi pegangan kami," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us