Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)
Selain itu, Siti Mirza seorang dokter di Palembang, juga melaporkan Heriyanti atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp2,5 miliar. Laporan tersebut resmi dibuat oleh pengacara Siti, Rangga Afrianto ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8/2021) lalu.
Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti. Menurutnya, pada Mei 2019 Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi dibidang ekspedisi.
Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan. Diawal investasi, dirinya memberikan uang sebesar Rp400 juta. Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp1,8 miliar.
"Setelah enam bulan berjalan, perjanjian untuk keungan itu mulai macet. Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang Rp500 juta ke klien kami dengan alasan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi,"kata Rangga pada Kamis (19/8/2021) lalu.