Palembang, IDN Times - Kondisi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel naik 8-12 persen pada 2025. Kondisi ini dinilai memiliki dampak terhadap investasi yang akan masuk ke Sumsel sehingga penting pemerintah melakukan pertimbangan dengan berbagai faktor.
"Naiknya bervariasi mulai 8 sampai 12 persen, dan sektor kabupaten/kota tentu lebih tinggi dibanding provinsi. Namun, jika badan usaha merasa tidak mampu, dialog bipartit antara perusahaan dan pegawai dapat dilakukan," jelas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Sabtu (4/1/2024).