Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya sih...

  • Kenaikan UMSP Sumsel 8-12% pada 2025
  • Kondisi kenaikan upah tertinggi di wilayah Musi Rawas mencapai 12%
  • Investasi hilirisasi cenderung mengalir ke Lampung yang tidak memiliki upah minimum sektoral

Palembang, IDN Times - Kondisi kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel naik 8-12 persen pada 2025. Kondisi ini dinilai memiliki dampak terhadap investasi yang akan masuk ke Sumsel sehingga penting pemerintah melakukan pertimbangan dengan berbagai faktor.

"Naiknya bervariasi mulai 8 sampai 12 persen, dan sektor kabupaten/kota tentu lebih tinggi dibanding provinsi. Namun, jika badan usaha merasa tidak mampu, dialog bipartit antara perusahaan dan pegawai dapat dilakukan," jelas Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, Sabtu (4/1/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di