Truk Tak Kuat Nanjak di Jalinsum Martapura Tabrak 2 Motor, 2 Tewas

Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Insiden kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Satu unit truk Mitsubishi Fuso bermuatan rongsokan diduga tak kuat menanjak lalu mundur tak terkendali sehingga menabrak dua sepeda motor di belakangnya. Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan satu orang terluka.
1. Truk mundur sejauh 200 meter

Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya mengatakan, kecelakaan bermula ketika truk Mitsubishi Fuso FM 517L2 berwarna jingga dengan nomor polisi BE 8496 AUD melaju dari arah Kota Baru menuju Way Kanan, Lampung. Saat hendak menanjak di lokasi kejadian, truk tersebut diduga tidak kuat menanjak dan akhirnya mundur sejauh sekitar 200 meter.
"Imbasnya, truk ini mundur tak terkendalikan dan bertabrakan dengan dua kendaraan roda dua yang berada di belakangnya," ujarnya, Selasa (29/04/2025).
2. Dugaan awal karena kelalaian pengemudi truk

Kedua sepeda motor yang terlibat kecelakaan adalah Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BG 2089 YAI yang dikendarai oleh Yuana (22), seorang mahasiswi asal Way Pisang, Way Tuba Way Kanan, dan Honda Revo Fit berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang dikendarai oleh Ahmad Sumantri (18) dengan penumpangnya, Indah Permata Sari (16), keduanya warga Kecamatan Martapura OKU Timur.
"Pengemudi motor Yuana mengalami luka lecet pada bagian lutut. Sementara Ahmad Sumantri dan Indah Permata Sari mengalami luka berat yang menyebabkan keduanya meninggal dunia," ungkap AKP Panca.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan kecelakaan ini langsung melakukan olah TKP. Dugaan awal kecelakaan terjadi karena kelalaian dan kurang hati-hatinya pengemudi truk Mitsubishi Fuso.
"Korban luka telah mendapatkan perawatan medis, sedangkan korban meninggal dunia sudah diserahkan kepada pihak keluarga," ucapnya.
3. Pengemudi hendaknya memeriksa kondisi kendaraan

Saat ini ketiga kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Sat Lantas Polres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kerugian material akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp3 juta.
"Kami mengimbau seluruh pengendara khususnya pengemudi kendaraan besar, untuk mempersiapkan kondisi kendaraan. Serta lebih waspada saat melintasi jalur menanjak guna menghindari kecelakaan serupa," ungkap Kasat.