Kesal Tak Diberi BPKB, Pemuda di OKU Bakar Mobil Ibunya

- Saftono (36) membakar mobil ibunya karena tidak diberikan BPKB mobil Datsun Go miliknya.
- Pelaku terkenal suka membuat onar dan sering mengancam orangtuanya jika permintaannya tak dituruti.
- Setelah dibujuk beberapa kali, pelaku berhasil diamankan petugas dan terancam dengan Pasal 187 ayat 1e Jo Pasal 406 KUHPidana.
Ogan Komering Ulu, IDN Times -Aksi nekat Saftono (36) yang nekat membakar mobil milik ibu kandungnya Suarna (66) membuatnya harus mendekam di penjara. Warga Dusun II Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini kesal lantaran tak diberikan BPKB mobil Datsun Go milik ibunya.
Pelaku selama ini dikenal sering bikin onar dan selalu mengancam orangtuanya jika permintaannya tak dituruti. Merasa kali ini aksinya yang membakar mobil tak bisa ditolerir, orang tua pelaku lantas melaporkan anaknya ke polisi untuk diberi pelajaran.
1. Pelaku meminta BPKB mobil ke adiknya

Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri mengatakan, peristiwa ini terjadi, Senin (21/4/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di depan rumah Miliyuni Purwanti (adik kandung pelaku) di Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
"Di sana Saftono ingin meminta BPKB mobil Datsun Go milik ibu mereka. Namun Miliyuni tidak memberikan BPKB karena mobil itu milik orang tua mereka," ujarnya, Sabtu (26/4/2025).
Karena tidak diberi pelaku merasa kesal, lalu keluar rumah mencari botol minuman mineral dan mengisinya dengan BBM. Selanjutnya langsung pelaku menyiramkan minyak pada bagian depan mobil dan membakar mobil ibunya.
2. Polisi sempat lakukan mediasi dengan keluarga

Sontak api langsung membesar dan menghanguskan seluruh badan mobil. Melihat mobilnya sudah hangus terbakar, adik pelaku Miliyuni langsung memberitahukan kepada ibunya dan segera melapor ke Polsek Semidang Aji.
"Kami sudah melakukan mediasi dan sang ibu tetap bertahan ingin melanjutkan kasus ini ke proses hukum untuk memberikan efek jera," ungkapnya.
Pascakejadian, tak lama polisi mencoba menangkap pelaku namun pelaku mengunci diri di dalam ruangan. Setelah beberapa kali dibujuk, sekitar pukul 03.00 WIB mendekati subuh, pelaku keluar kamar dan berhasil diamankan petugas.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa, satu unit mobil Datsun Go yang hangus terbakar, sebuah korek api gas dan sehelai baju kaus panjang dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang kapolsek.
3. Pelaku sempat ingin meminjam untuk menengok pacarnya

Atas perbuatan yang bisa mendatangkan bahaya keamanan umum manusia dan barang, pelaku terancam dengan Pasal 187 ayat 1e Jo Pasal 406 KUHPidana.
Sementara menurut informasi dari pihak keluarga, selama ini keluarganya sudah kesal karena pelaku sering buat onar.
Sebelum membakar mobil tersebut, pelaku sempat ingin meminjam kendaraan tersebut untuk menengok pacarnya di Pulau Jawa. Namun keluarga tak mengizinkannya karena takut mobil tersebut bakal digadaikan atau dijual oleh pelaku.