Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota Palembang segera merealisasikan rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) atau bank sampah.
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan, pembangunan TPST itu karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang memuat sanksi bagi pembuang sampah sembarang belum efektif. Selain itu, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Sukawinatan, Palembang sudah overload.