Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Total 8 Siswi Jadi Korban Guru Cabul di Lubuk Linggau, Pelaku Ngaku Khilaf
Tersangka pencabulan terhadap anak muridnya saat ditangkap Polres Lubuk Linggau. (Dok. Polres Lubuk Linggau)

  • 8 siswi menjadi korban pencabulan guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau

  • Tersangka mengancam akan memberikan nilai buruk kepada siswi yang tidak menuruti keinginannya

  • Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-undang Perlindungan Anak

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lubuk Linggau, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Lubuk Linggau menyebutkan, korban pencabulan guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau berjumlah 8 orang. Aksi pencabulan ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan Arwan Yanheta (37) ke polisi hingga akhirnya guru yang berstatus ASN itu ditangkap.

Perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan tersangka di ruang guru dengan cara memanggil korbannya. Perbuatan tak patut ditiru tersebut terungkap setelah sekelompok pelajar SMKN 1 Lubuk Linggau menggelar aksi demo di sekolah pada Jumat (23/5/2025) lalu. Sempat mengelak, tersangka akhirnya mengaku khilaf telah berbuat tak pantas ke anak muridnya.

1. Tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga

Tersangka pencabulan terhadap anak muridnya saat ditangkap Polres Lubuk Linggau. (Dok. Polres Lubuk Linggau)

Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, pencabulan terjadi di sekolah pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tersangka menyuruh korban untuk datang ke ruang olahraga untuk menemuinya.

"Setelah korban sampai di ruangan olahraga, Arwan menyuruh korban untuk tetap berdiri di ruangan. Tiba-tiba tersangka memeluk korban dari arah depan dan memegang pantat korban. Kemudian tersangka mencabuli korban juga dari depan, setelah itu menyuruh korban untuk pergi dan kembali ke kelas," ujar Kurniawan.

2. Tersangka mengancam akan berikan nilai buruk

Tersangka pencabulan terhadap anak muridnya saat ditangkap Polres Lubuk Linggau. (Dok. Polres Lubuk Linggau)

Untuk menutupi aksi kejahatannya, tersangka Arwan mengancam akan memberikan nilai buruk kepada siswi yang diajarnya apabila tidak mau menuruti keinginannya. Namun perbuatan tersangka akhirnya ketahuan dan memicu kemarahan para siswa lainnya. Buntut kemarahan tersebut disampaikan para siswa dalam demo yang digelar pada Jumat (23/5/2025). Selain bertindak cabul, tersangka juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para siswa.

"Dari hasil pemeriksaan kami, ada delapan siswi yang telah dicabuli oknum guru tersebut. Diduga kuat pelaku memiliki motif pribadi berupa dorongan hasrat seksual terhadap korban yang di ekspresikan melalui penyalahgunaan wewenang dan kedekatan sebagai tenaga pendidik," ucapnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan AY, AKP M Kurniawan mengaku belum dilakukan pendalaman. Saat ini pihaknya masih fokus mendalami dugaan pencabulan yang dilakukan AY terhadap peserta didiknya.

"Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti baju, celana, celana dalam dan bra. Tersangka terancam dijerat Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Editorial Team

Related Article