Terungkap Modus Guru Cabul di Linggau, Pelaku Bantah Lecehkan Korban

- Guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, Arwan Yanheta ditahan atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya dan beberapa korban lainnya.
- Aksi pencabulan terungkap setelah ratusan siswa melakukan aksi demo di sekolah, menuntut agar Arwan dipecat karena telah melakukan aksi cabul dan pungli.
- Tersangka ditahan dan dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, serta sudah dinonaktifkan pihak sekolah.
Lubuk Linggau, IDN Times - Pihak kepolisian resmi menahan Arwan Yanheta, guru olahraga di SMK Negeri 1 Lubuk Linggau atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswinya sendiri yakni AP (17) dan beberapa korban lainnya. Aksi pencabulan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, cara pelaku yakni memanggil korban dengan modus untuk melakukan pemeriksaan.
Pelaku sempat berkilah melakukan pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan keterangan para saksi, ia pun mengakui perbuatan tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
1. Aksi pencabulan terungkap usai didemo ratusan siswa

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru berstatus ASN ini terungkap setelah setelah ratusan siswa SMK Negeri 1 Kota Lubuklm Linggau melakukan aksi demo di sekolah pada Jumat (23/5/2025).
Mereka menuntut agar Arwan dipecat sebagai guru di sekolah tersebut karena telah melakukan aksi cabul terhadap beberapa orang siswi ketika sedang mengajar.
"Bukan hanya itu, pelaku juga disebut sempat melakukan pungli kepada para siswa-siswi hingga membuat mereka geram. Setelah adanya aksi demo tersebut, kami langsung menangkap AY dan dilakukan pemeriksaan secara marathon," ujarnya.
2. Pelaku lecehkan muridnya di ruang olahraga

Kasat menambahkan, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap AP pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 11.00WIB. Korban sebelumnya diminta pelaku untuk datang ke ruang olahraga menemuinya dengan modus hendak melakukan pemeriksaan.
"Kondisi ruangan yang sepi ini dimanfaatkan pelaku ini untuk melancarkan aksinya. Saat korban datang disuruh berdiri, tiba-tiba terlapor memeluk korban dari arah depan dan melakukan pelecehan seksual," jelasnya.
Saat pemeriksaan, pelaku sempat menyangkal jika dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban AP di ruang olahraga tersebut.
"Meskipun begitu unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas yang didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi, korban, dan tersangka," tegasnya.
3. Pihak sekolah serahkan kasus ini sepenuhnya ke polisi

Saat ini, tersangka Arwan telah ditahan di Polres Lubuk Linggau dan dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Linggau Suwarni menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada polisi. Ia menjelaskan, sejak demo para muridnya berlangsung AY pun langsung dikenakan sanksi oleh pihak sekolah dengan dinonaktifkan.
"Kami sebelumnya sudah mendengar keterangan dari perwakilan siswa. Kemudian AY langsung kami nonaktifkan sebagai guru. Masalah ini sekarang kami serahkan ke Polres Lubuk Linggau untuk," terangnya.