Petugas mengarahkan kendaraan untuk melintasi ruas Tol Musi Pait-Pulau Rimau yang sudah dibuka fungsional. (Dok. Satlantas Polres Banyuasin)
Selain itu, terhitung tanggal 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, otoritas juga membatasi operasional angkutan barang di Jalintim Palembang Betung mulai KM 12 sampai dengan KM 71. Upaya itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan arus lalu lintas kendaraan pribadi dan penumpang, mengingat Jalintim merupakan jalur utama yang kerap mengalami peningkatan volume kendaraan saat musim liburan.
AKP Suwandi menjelaskan, pembatasan operasional ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembatasan angkutan barang tertentu ini dilarang melintas pukul 05.00 hingga 22.00 WIB
"Dengan ini diharapkan mampu meminimalkan kemacetan dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat selama puncak arus mudik dan balik liburan Nataru," ungkapnya.