Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk non-ASN pada H-7 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
"THR sudah kita anggarkan dan akan dicairkan. Namun khusus gaji 13 dan tukin tahapannya berbeda, bertahap," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Selasa (19/4/2022).