Ogan Komering Ulu, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan sejumlah saksi antara lain teller Bank BCA Baturaja, Anjeli; marketing showroom mobil, Gunawan; mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah serta dua saksi dari pihak swasta.
Fakta menarik terungkap dari Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo yang mengonfirmasi transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.