Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Anggota DPRD OKU Minta Jatah Pokir RAPBD, Tagih Fee Sebelum Lebaran

KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)
KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)
Intinya sih...
  • Tiga anggota DPRD OKU meminta jatah pokir terkait RAPBD 2025
  • Nilai kesepakatan pokir Rp35 miliar diubah menjadi sembilan proyek dengan dua pihak swasta
  • Ketua KPK mengungkapkan kasus suap atau gratifikasi ini, termasuk penetapan tersangka
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel rupanya meminta jatah pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025. 

Hal ini terungkap dalam rilis resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (16/3/2025). Ketiga anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, dan Ketua Komisi II DPRD Umi Hartati.

Selanjutnya ketiganya menagih jatah fee atau imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah yang dijanjikan bakal cair sebelum lebaran.

1. Jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek

KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)
KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus berawal dari pembahasan RAPB Kabupaten OKU pada Januari 2025. Lalu perwakilan DPRD disebut menemui pemerintah daerah Kabupaten OKU dengan tujuan agar RAPBD 2025 disahkan.

"Beberapa perwakilan DPRD itu meminta jatah pokir yang disepakati diubah dalam bentuk proyek. Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriyansah. Kemudian, disepakati jatah pokir itu diubah menjadi proyek sebesar Rp40 miliar,” ujarnya.

Untuk bisa mengubah RAPBD yang ada di OKU, Ketua dan Wakil Ketua sebesar Rp5 miliar dan untuk anggota Rp1 miliar. Namun nilai kesepakatan tersebut turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran.

"Tetapi untuk fee-nya tetap disepakati 20 persen jatah dari anggota DPRD, sehingga total fee Rp7 miliar. Sehingga anggaran Dinas PUPR disetujui naik dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar dalam APBD 2025.

2. Nilai pokir Rp35 miliar diubah dalam bentuk sembilan proyek

Ketua KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)
Ketua KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)

Setyo menjabarkan, nilai pokir Rp35 miliar tersebut diubah dalam bentuk sembilan proyek. Adapun sembilan proyek tersebut yaitu:

  1. Rehabilitasi rumah dinas bupati lebih kurang Rp8,3 miliar, dengan penyedia CV RF
  2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati lebih kurang Rp2,4 miliar, dengan penyedia CV RE
  3. Pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp9,8 miliar, dengan penyedia CV DSA
  4. Pembangunan jembatan di desa Guna Makmur senilai Rp983 juta, dengan penyedia CV GR
  5. Peningkatan jalan poros desa Tanjung Manggus, desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar, dengan penyedia CV DSA
  6. Peningkatan jalan desa Panai Makmur, Guna Makmur Rp 4,9 miliar, dengan penyedia CV AJN
  7. Peningkatan jalan unit 16 kedaton timur senilai Rp4,9 miliar, dengan penyedia CV MDR Corporation
  8. Peningkatan jalan Letnan Muda MSD Junet senilai Rp 4,8 miliar, dengan penyedia CV BH
  9. Peningkatan jalan desa Makartitama Rp3,9 miliar, dengan penyedia CV MDR.

3. Kadis PUPR janjikan memberikan fee sebelum Lebaran 2025

KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)
KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT di Kabupaten OKU. (Dok. KPK)

Pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan meminjam bendera perusahaan lain. Karena yang mengerjakan adalah dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.  Kemudian Kadis PUPR menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Dalam perkara ini, selain Kadis PUPR, keduanya (pihak swasta) juga ditetapkan tersangka dalam kasus suap atau gratifikasi ini," ungkap Setyo.

4. Kelima tersangka dijerat UU Tipikor

KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT OKU. (Dok. KPK)
KPK saat memberikan keterangan resmi terkait OTT OKU. (Dok. KPK)

Atas perkara ini, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us