Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mahasiswi di OKU Terseret OTT PUPR, Disuruh Cairkan Uang Rp1,2 Miliar

Ilustrasi OTT KPK. (IDN Times)
Intinya sih...
  • Dinda diperintahkan mencairkan uang Rp1,2 miliar dua hari setelah OTT KPK
  • Bersama rekannya, Dinda melapor ke KPK terkait dana mencurigakan tersebut
  • Dinda hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak dan berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Nama Dinda, mahasiswi di Baturaja Ogan Komering Ulu (OKU) kini menjadi sorotan setelah disangkutpautkan dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan KPK di Dinas PUPR OKU beberapa waktu lalu. Pasalnya, Dinda turut diperiksa penyidik dalam penggeledahan di rumah berada di Jalan Kemiling, Lorong Kembang, RT 11, Dusun 4, Desa Tanjung baru, Kecamatan Baturaja Timur, Selasa (17/6/2025) lalu.

Mahasiswa Fakultas Hukum semester akhir yang bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan ini mengaku dirinya diperintahkan mencairkan uang senilai Rp1,2 miliar dari rekening atas namanya sendiri.

1. Pencairan dilakukan dua hari pasca OTT KPK

Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)
Ilustrasi uang. (IDN Times/Arief Rahman)

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (20/6/2025) malam, Dinda menyebutkan dua hari setelah OTT KPK pada 17 Maret 2026, ia diperintahkan untuk mencairkan dana dalam jumlah besar tersebut oleh salah satu pihak dari perusahaan klien.

“Saya kaget tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar Dinda.

2. Dinda bersama rekannya berinsiatif melapor ke KPK

Ilustrasi KPK. (IDN Times)
Ilustrasi KPK. (IDN Times)

Ia menambahkan, rekening tersebut memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan. Namun pada 17 Maret 2026 Dinda diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.

"Saya sempat mencairkan uang tersebut di dua bank. Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp800 juta. Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp300 juta dilakukan dengan disaksikan teman saya," ucapnya.

Selanjutnya Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut. “Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” tegas Dinda.

3. Dinda mengaku hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasanya. Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.

“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” ungkap Dinda.

Sementara itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah FJ, MF, UH (anggota DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR OKU), serta MF alias Pablo dan ASS dari pihak swasta atau pemborong. Dua di antaranya, yakni Pablo dan ASS, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us