Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terjerat Gratifikasi dan Istri Muda Diperiksa, Ini Aturan Poligami ASN

Istri muda Kadisnakertrans Sumsel saat dibawa ke Kantor Kejari Palembang untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi (Dok: Tangkapan Layar)
Intinya sih...
  • Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel ditetapkan tersangka penerima gratifikasi
  • ASN pria boleh poligami dengan izin tertulis istri pertama dan syarat pendukung
  • Pemprov Sumsel akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Senin mendatang

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki telah ditetapan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dari penangkapan Deliar, sosok istri muda sang kadisnaker bernama Hesti (29) mencuat setelah dirinya dibawa untuk diperiksa oleh penyidik pidsus Kejari Palembang.

Pasalnya, dari rumah yang ditempati Hesti di kawasan Talang Jambe Palembang, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen dan alat bukti yang diduga sebagai bagian dari hasil gratifikasi. Barang bukti tersebut berupa uang tunai, cincin, logam mulia, handphone, dokumen dan surat kendaraan, hingga buku nikah.

Berikut aturan mengenai apakah ASN boleh beristri lebih dari satu IDN Times konfirmasi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mengenai aturan yang ada.

1. Izin menikah lagi harus dilakukan atasan atau pejabat

Tersangka penerimaan gratifikasi Kadisnaker Sumsel Deliar R Marzoeki (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah mengatakan, berdasarkan aturan izin perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria tidak dilarang untuk menikah lebih dari satu kali atau memiliki istri lebih dari satu.

Sementara aturan berbeda berlaku untuk ASN perempuan. Mereka dilarang untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.

"Proses poligami bagi ASN pria tersebut, harus lah melalui persetujuan dari pejabat dan syarat-syarat pendukung," ungkap Adrian, Sabtu (11/1/2025).

2. ASN pria harus mendapat izin dari istri pertama

Penetapan tersangka Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka penerimaan gratifikasi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam proses poligami atau menikah lebih dari satu kali, ASN pria juga harus mendapat izin dari istri pertama. Izin tersebut harus dilakukan secara tertulis.

Selanjutnya, bagi ASN pria mereka harus memenuhi syarat memiliki penghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasil. "Lalu harus ada jaminan tertulis bahwa ia (ASN pria) akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya," jelas dia.

3. Pemprov Sumsel akan berikan keterangan lanjutan Senin pekan depan

Sekda Sumsel, Edward Chandra (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sekda Sumsel Edward Chandra saat dikonfirmasi terkait kasus yang membelit bawahannya tersebut belum mau memberikan jawaban. Menurutnya, Pemprov Sumsel akan memberikan keterangan, Senin (13/1/2025) mendatang termasuk penunjukan Plt Kadisnaker Sumsel.

"Semua informasi dan langkah-langkah tindak lanjut Pemprov Sumsel akan kami informasikan hari senin ini," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Martin Tobing
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us