Terbukti Malpraktik, Bidan di Palembang Divonis 3,5 Tahun

- Hakim PN Palembang memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun atas kasus malpraktik yang menyebabkan kebutaan pada korban.
- Terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana malpraktik tanpa izin praktik dan memberikan obat kepada korban, melanggar undang-undang kesehatan.
- Tuntutan JPU sebesar 4 tahun penjara ditolak, dengan alasan perbuatan terdakwa menyebabkan korban cacat permanen di mata.
Palembang, IDN Times - Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Hakim Oloan Exodus memvonis Bidan Agustina dengan pidana penjara 3,5 tahun penjara atas kasus malpraktik, Selasa (11/3/2024).
Agustina terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan kebutaan pada korban BP. BP harus menanggung derita seumur hidup karena kehilangan penglihatan dan putus sekolah.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap Oloan Exodus.
1. Terdakwa buka praktik kesehatan tanpa izin

Dalam amar putusan tersebut, hakim berkesimpulan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana malpraktik sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan 441 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 atau subsider Pasal 440 ayat (1).
"Apa yang dilakukan terdakwa sudah menyalahi kewenangannya tanpa izin praktik dengan memberikan obat kepada korban," jelas dia.
2. Hal yang meringankan tersangka masih memiliki anak

Adapun dari barang bukti dan fakta persidangan ditemukan kesesuaian satu sama lain perbuatan melawan hukum. Korban harus menanggung derita seumur hidup karena perbuatan terdakwa.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil," jelas dia.
3. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Agustina dituntut pidana penjara 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut diberikan lebih tinggi dibandingkan vonis hakim PN Palembang. JPU beralasan perbuatan terdakwa menyebabkan korban BP cacat permanen di bagian mata.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agustina dengan pidana selama 4 tahun penjara," tegas JPU Misrianti.