Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Sementara itu, rombongan komisioner KPU Muba menolak disebut bersikap tida profesional dan tidak terbuka. Menurut anggota KPU Muba, Maryani, perekrutan PPK telah berjalan secara terbuka dan berpedoman pada PKPU nomor 8 tahun 2022, serta Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Adhoc.
“Bahwa para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Muba dilakukan secara serius dan terbuka,” tegasnya.
Namun Maryani mengakui pengumuman berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Muba. Menurutnya, hal tersebut dilakukan dalam koridor peraturan pembentukan badan adhoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ diunggah pada aplikasi SIAKBA,” terangnya.