Palembang, IDN Times - Ombudsman Sumatra Selatan (Sumsel) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 untuk tingkat SMA Negeri di Palembang.
Berdasarkan kajian dan hasil pemeriksaan investigasi serta proses verifikasi sebelumnya, Ombudsman Sumsel beri tindakan korektif terhadap pihak yang terbukti melakukan kecurangan dan maladministrasi penerimaan siswa baru.
"Saran korektif terhadap pihak terlibat (maladministrasi PPDB) yang dalam hal ini Plh Kepala Disdik Sumsel dan kepala sekolah," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Jumat (28/6/2024).
